Awal Tahun, Tipikor Panen Kasus Korupsi
KUNINGAN – Kerja keras Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan untuk memberantas korupsi dan menyelamatkan uang negara layak mendapat apresiasi. Sepanjang tahun 2013, Tipikor menangani beberapa kasus korupsi. Sebagian tersangkanya sudah dijebloskan ke penjara, dan ada juga yang masih bebas berkeliaran. Kasus heboh yang ditangani Tipikor dan mendapat sorotan elemen masyarakat di tahun lalu salah satunya Jamkesmas Gate, dengan tersangka YM, PNS di RSUD 45. Meski sudah dinyatakan tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, tapi YM masih melenggang bebas di luaran. Dalam kasus ini, Tipikor menemukan kerugian negara sebesar Rp500 juta. YM sendiri disangka telah membobol dana jamkesmas untuk kepentingan pribadi. “Untuk kasus YM, saya yakin akan P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Semua berkas sudah dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa,” tutur Kanit Tipikor, Iptu Heri Pramono. Di awal tahun ini, Tipikor juga disibukan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan kepala desa berinisial RH (46). Wanita asal Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, itu diduga melakukan korupsi dana bantuan dari Kemenpora senilai Rp500 juta. Akibat perbuatan wanita yang tercatat sebagai salah satu caleg di DPRD Kabupaten Kuningan itu negara mengalami kerugian sebesar Rp174.150.000. Sama seperti YM, RH pun tidak ditahan oleh kepolisian. Alasan yang dikemukakan penyidik lantaran faktor usia yang menyebabkan tersangka kerap sakit-sakitan serta adanya keyakinan tidak ada upaya tersangka untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Real Mahendra mengatakan, RH diduga korupsi dalam pembangunan gedung olahraga (GOR) mini di Desa Sindangkempeng, Kecamatan Pancalang. Pembangunan GOR mini ini merupakan bantuan dari kemenpora tahun 2010, yang bernilai Rp500 juta. “Kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya temuan kecurigaan terhadap proyek pembangunan yang tak kunjung usai hingga batas waktu yang telah ditentukan. Setelah dilakukan penyelidikan dan audit oleh pihak BPKP, ternyata benar ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp174.150.000,” tegas Real. Peran RH sendiri, sambung dia, adalah sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pemuda (LPMP) Kamuningsari selaku penerima bantuan. “Kami menemukan dana lebih pembangunan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Penanganan kasus ini sejak bulan April 2011, dan sekarang telah masuk dalam tahap P19 atau dalam proses memenuhi kelengkapan berkas sesuai permintaan dari Kejaksaan Negeri Kuningan. Kami menargetkan kasus ini bisa tuntas dan dilimpahkan ke kejaksaan setelah ada pernyataan kelengkapan berkas telah cukup,” bebernya. Atas perbuatannya tersebut, RH dijerat dengan Pasal 1 jo 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tipikor juga tengah menyelidiki sejumlah kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan. Satu kepala desa di wilayah Kuningan Timur menjadi bidikan Tipikor dengan dugaan korupsi bantuan sosial. Sayangnya, sang kepala desa sudah hengkang dari desanya dan keberadaannya belum diketahui. Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan kasus ini. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: