Tunggu Hasil Penelitian JPU, Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Belum P21

Tunggu Hasil Penelitian JPU, Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Belum P21

Berkas perkara Mario Dandy Satriyo belum lengkap.-Istimewa-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Masih menunggu hasil penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), jadi salah satu penyebab lamanya kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

BACA JUGA:Hindari Praktek Seks Beresiko, Bisa Cegah Penularan Virus Hepatitis B

“Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko di, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023.

Kendati demikian, Trunoyudo berharap berkas perkara kasus penganiayaan David itu segera dinyatakan lengkap alias P21.

BACA JUGA:Korlantas Polri Keluarkan Aturan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan Memanfaatkan ETLE

“Harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU,” ujarnya.

“Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” jelasnya lagi.

Polda Metro Jaya sebelumnya melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

BACA JUGA:Beredar Video Syur Mirip AD Karyawati Cikarang, Tim Kuasa Hukum Segera Ambil Langkah Ini

Berkas dilimpahkan usai penyidik kembali melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih akan memeriksa satu saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20).

BACA JUGA:Bareskrim Polri Terima Laporan Tindak Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay

Mario Dandy dan Shane Lukas sendiri telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.

Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Masih Terapkan Protokol Kesehatan, Syarat Naik Kereta Api Mengacu SE Kemenhub

Sementara untuk tersangka Shane Lukas dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora Latumahina ini terjadi pada 20 Februari 2023 atau sudah 3 bulan berjalan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase