MK Bakal ”Adili” Akil-Arsyad

MK Bakal ”Adili” Akil-Arsyad

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mau polemik dugaan suap hakim konstitusi berkepanjangan. Ketua MK Mahfud MD menegaskan, pihaknya akan mengadakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) atas kasus yang menyeret hakim Akil Mochtar tersebut.  “Ini adalah tindak lanjut dari permintaan pak Akil sendiri,” kata Mahfud di gedung MK kemarin (21/12). Menurut dia, sejak dugaan suap di tubuh MK dilontarkan Refly Harun, Akil merasa distigmasisasi sebagai hakim yang kotor. Sebab itu, Akil pun mengajukan surat resmi kepada ketua MK, agar institusi yang dipimpinnya segera membentuk MKH untuk menyelesaikan dugaan tersebut. Mahfud menjelaskan, surat resmi Akil tersebut diajukan pada 13 Desember 2010. Dia lantas menunjukkan sekaligus membagikan foto kopi surat tersebut kepada wartawan. Dalam surat tersebut tertulis bahwa salah satu alasan mengapa Akil meminta agar Mahfud segera membentuk MKH karena dirinya merasa dituduh oleh tim investigasi. “Mencermati laporan kerja tim investigasi MK pada 8 Desember 2010 dan sesuai pula dengan rekomendasi oleh tim, berkenaaan dengan tuduhan terhadap diri saya, dengan ini saya meminta kepada ketua agar dibentuk MKH sesuai peraturan MK No 10/MK/2006 tentang majelis kehormatan,” tulis Akil dalam suratnya. Dalam surat tersebut, Akil juga mengaku harkat dan martabat keluarganya akan dipulihkan dengan dibentuknya MKH. Sebab MKH akan menjawab apakah dirinya benar-benar terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan tim investigasi atau tidak. “Saya tetap meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang dengan sengaja telah menuduh saya telah melakukan tindak pidana pemerasan (korupsi), jika kelak di kemudian hari proses hukum di KPK tidak terbukti,” lanjutnya. Mahfud menjelaskan, pembentukan MKH untuk hakim Akil sebenarnya tidak sesuai dengan peraturan MK. Sebab, pembentukannya berdasarkan permintaan seorang hakim konstitusi yang merasa resah dirinya telah dituduh melakukan pelanggaran. Menurut dia, berdasar peraturan yang berlaku di lingkungan seluruh dunia, seorang hakim bisa disidang MKH jika ada informasi kuat tentang indikasi kuat melakukan pelanggaran. “Jadi, bukan hanya klaim dari salah satu pihak saja,” jelas Mahfud. Mantan menhan di era Presiden Gus Dur itu mangatakan, pembentukan MKH itu bukan didasari pada desakan tim investigasi. Sebab laporan tersebut belum memilki indikasi kuat terjadinya suap, tapi hanya berdasar pada pengakuan salah satu pihak. Yakni, testimoni dari orang yang menangani perkara. “Tapi kami membuat terobosan hukum karena membentuk MKH berdasarkan permintaan Pak Akil sendiri,” ujar Mahfud. Nah, mulai kemarin, Mahfud mengaku telah menugaskan panel hakim untuk memproses Akil ke MKH. Dia juga menegaskan, anggota panel hakim Akil sama dengan panel hakim yang memproses hakim Arsyad Sanusi. Seperti yang diketahui, tiga anggota panel hakim itu adalah tiga hakim konstitusi yakni, Harjono, Ahmad Sodiki, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Dalam kasus suap MK lainnya, Mahfud mengatakan, MK telah memberhentikan panitera pangganti Makhfud dengan hormat. Mahkfud terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin berat, lantaran menerima uang dari calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. “Pemberhentian itu bukan dari permintaan dia. Tapi kami yang memberhentikannya,” kata Mahfud. Sekretaris Jenderal MK Djanedjri M Gaffar menerangkan, Makhfud telah resmi diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sejak Senin (20/12) lalu. Kata Djanedjri, Makhfud tidak dipecat, namun diberhentikan dengan hormat. Salah satu pertimbangannya, Makhfud telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang dan sertifikat yang didapat dari Dirwan. Mahkfud pun memiliki hak untuk mengajukan banding hingga 15 hari kedepan. Djanedjri melanjutkan, Mahkfud tidak akan mendapat hak pensiun, karena masa kerja pria kelahiran 1974 itu belum cukup untuk mendapatkan hak pensiun. Sebab, dia baru diangkat pada 2004 silam. “Dia hanya dapat tunjangan hari tua,” kata Djanedjri. (ken/kuh/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: