Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Segera Disidang, Kejari Jaksel: Siapkan 17 Saksi dan 12 JPU

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Segera Disidang, Kejari Jaksel: Siapkan 17 Saksi dan 12 JPU

Terdakwa Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.-PMJ News-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Jamaah Tertua Indonesia Sudah Tiba di Madinah, Begini Kondisinya

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan menyiapkan saksi yang cukup banyak untuk dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy Satriyo ini. Totalnya ada 17 saksi.

BACA JUGA:Terima Dubes China, Ridwan Kamil Ingin Perpanjang Kerja Sama

Tidak hanya melibatkan banyak saksi, sidang kasus penganiyaan oleh anak mantan pejabat pajak Rafael Alun, juga akan melibatkan 12 jaksa.

“Saksinya ada 17 orang dan JPU yang disiapkan 12 orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA:Cirebon-Jember Bisa Ditempuh dengan Kereta Api, Inilah Rute dan Jadwal Terbaru KA Ranggajati 2023

Syarief tak membeberkan detail perihal siapa saja 17 orang saksi tersebut. Ia juga belum bisa memastikan apakah dari daftar saksi itu ada nama Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy yang akan menjadi saksi.

“Saya cek dulu ya, nggak bisa jawab sekarang,” tuturnya.

BACA JUGA:Inilah Alasan Panji Gumilang Mengagumi Sosok Presiden RI ke-2 Soeharto

Dari daftar jaksa yang disiapkan, terdapat penuntut umum yang sempat menangani kasus kopi sianida dan pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut.

“Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga. Semua jaksa sudah memakai nama JPU Kejari Jaksel,” ujarnya.

BACA JUGA:Api di Rest Area Tol Cipali Belum Juga Padam, Pemilik Tenant Diberi Konpensasi

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase