TERUNGKAP! Rebecca Klopper Diancam dan Diperas, Bayar ke Pelaku Supaya Video Dihapus

TERUNGKAP! Rebecca Klopper Diancam dan Diperas, Bayar ke Pelaku Supaya Video Dihapus

Video 47 detik mirip Rebecca Klopper viral di media sosial, langsung jadi sorotan netizen. Foto:-Tangkapan layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Fakta baru diungkapkan mantan kuasa hukum Rebecca Kloper.

Menurutnya, sang artis sempat diancam dan diperas oleh pelaku hingga membayar sejumlah uang agar video terlarangnya dihapus.

Informasi ini diungkapkan oleh Ahmad Ramzi. Dia adalah mantan pengacara yang membela Rebecca Klopper.

Ahmad Ramzi mengungkapkan sejumlah hal penting menyangkut Rebecca Klopper dan juga orang diduga penyebar video syur yang melibatkan dirinya. 

Menurut Ahmad Ramzi, Rebecca Klopper sempat lapor polisi terkait kaus pemerasan dan pengancaman.

Tersangkanya ada dua orang. Sudah ditangkap lalu berstatus restorative justice.

"RK dahulu adalah klien saya pada saat membuat laporan polisi di Bareskrim Polri," demikian dikatakan Ramzi dilansir dari Fajar.co.id.

BACA JUGA:Perjalanan Makin Menantang, 32 Bhiksu Thudong Naik Turun Bukit hingga Sebrangi Sungai di Semarang

"Kaitannya apa? Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK pada bulan Oktober," imbuhnya.

Dijelaskan Ramzi, mlaporan Rebecca Klopper dibuat pada 6 Oktober 2022. Nomor perkaranya adalah 587/2002/SPKT Bareskrim Mabes Polri. 

"Saat itu saya membuat laporan polisi pada tanggal 6 Oktober 2022. Laporan tersebut saya laporkan di Bareskrim dengan nomor perkara 587/2002/SPKT Bareskrim Mabes Polri," jelasnya.

Akibat laporan tersebut, ada dua orang yang diamankan polisi. Keduanya berstatu stersangka. Inisial namanya, seingat Ramzi, NR dan FM. 

"Saat itu diamankan, ditetapkan dua orang tersangka yang mana dua tersangka itu adalah atas nama kalau saya tidak lupa pertama NR dan satu lagi FM kalau nggak salah ya," katanya. 

Selain menangkap kedua tersangka. Polisi juga memiliki alat bukti yang menguatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: