Sejumlah OPD Belum Miliki Website
MAJALENGKA–Penyediaan website yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nampaknya masih belum maksimal. Kepala bidang Kominfor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Majalengka Wawan Kurniawan SSos menyebutkan, di Kabupaten Majalengka sendiri terdapat beberapa instansi/OPD yang sampai saat ini masih belum memiliki website. Hal ini diketahui pihaknya saat menggelar sosialisasi pelatihan di sejumlah kecamatan hingga OPD tentang keterbukaan informasi dari website masing-masing OPD. “Ada beberapa instansi yang belum memiliki website. Padahal Dishubkominfo akan memfasilitasi jika OPD ingin membuat website,” kata Wawan seraya belum bisa menyebutkan nama OPD yang diketahui belum memiliki website. Di samping itu, yang sudah memiliki website itu hanya blog dan itupun sulit dibuka saat ingin mengakses atau hanya sekadar mencari informasi seputar instansi tersebut. Guna menindaklanjuti pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi kepada sejumlah OPD yang sampai saat ini masih belum memiliki website. Padahal, sesuai dengan surat bupati Majalengka bahwa setiap instansi itu wajib membuat dan memiliki website. “Kita akan tindaklanjuti kenapa ditutup. Karena hosting kan tidak bayar, karena hosting di sini, subdomain. Berbeda dengan masyarakat umum yang mengakses, kalau tidak bayar satu tahun akan ditutup,” jelasnya. Dishubkominfo menyarankan kepada OPD yang belum memiliki website agar segera membuat agar berkoordinasi dengan pihaknya. Terlebih hal ini sudah ada undang-undang yang berlaku dan juga surat dari bupati tentang mewajibkan setiap OPD untuk mempunyai website. Selain OPD yang harus mempunyai website, ke depannya instruksi tersebut agar merambah ke setiap desa di Kabupaten Majalengka. Namun demikian, saat ini bagi setiap desa/kelurahan baru sebatas memiliki blog. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: