Jabatan Dirut PDAU Dihapus?
KUNINGAN – Meski belum jadi ketetapan, namun jabatan direktur utama PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) diprediksi bakal dihapus. Ini menyusul munculnya desakan dari publik agar pimpinan BUMD (dirut dan direktur) jangan satu paket, melainkan cukup satu jabatan. Selain desakan dari sejumlah kalangan, salah seorang wakil rakyat, Dede Sembada ST, pun mengeluarkan saran serupa. Dia berharap, pada penyeleksian pimpinan PDAU cukup satu jabatan, yakni direktur saja. “Lebih baik direktur saja. Nanti kalau keuangannya sudah mampu menghasilkan laba, baru bisa dua jabatan. Itu juga bertahap,” kata politisi asal PDIP tersebut, saat dipintai tanggapannya belum lama. Dirut PDAU yang kini masih menjabat pun, Dr Rafian Joni, mengeluarkan pernyataan yang sama. Melalui short message service (SMS), dirinya mengaku telah mengusulkan agar cukup satu direktur untuk pimpinan PDAU ke depan. “Kita sudah mengusulkan ke Bupati, ke depan cukup satu direktur saja karena bisnis sudah jalan dan supaya makin efisien,” kata Joni. Lain halnya dengan Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi, orang ketiga di kota kuda itu belum bisa memastikan penghapusan jabatan dirut. Kala dikonfirmasi Radar, Yosep mengaku, hal itu masih dalam pembahasan. “Masih dalam pembahasan,” ujarnya singkat. Sementara itu, Perda No 9/2009 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAU, mengeluarkan pengaturan tentang susunan direksi. Pada pasal 4 disebutkan, susunan organisasi direksi terdiri dari unsur pimpinan yakni direktur, unsur staf yakni bagian dan staf ahli, unsur pelaksana yakni cabang/unit, unsur penunjang yakni balitbang, dan unsur pengawasan yakni satuan pengawas intern. Ini sesuai dengan pernyataan Kabag Organisasi Setda Yudi Nugraha MPd yang tempo hari menegaskan, tidak ada istilah direktur utama pada susunan organisasi direksi. Hanya saja, pada pasal berikutnya terdapat klausul tergantung kebijakan bupati. “Pada pasal 5 disebutkan bahwa, struktur organisasi dewan pengawas dan direksi sebagaimana dimaksud pada pasal 3 dan 4 ditetapkan oleh Bupati atas usul direksi setelah mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan PDAU,” papar birokrat yang masuk keanggotaan timsel direktur PDAU tersebut. Dalam menerangkan bunyi pasal itu, Yudi mengatakan, kebutuhan satu atau dua jabatan pimpinan PDAU tergantung ketetapan bupati. Ketetapan tersebut atas usul direksi yang saat ini menjabat setelah mempertimbangan kemampuan dan kebutuhan. Untuk penyeleksian direktur, menurut dia, timsel sudah terbentuk yang diketuai asda III setda. Pada 17 Januari mendatang, pembukaan pendaftaran akan diumumkan di media nasional/regional. Untuk pendaftaran mulai dibuka tanggal 22-29 Januari nanti. Masih berkaitan dengan PDAU, komisi B DPRD masih tengah melaksanakan rapat internal. Rapat tersebut berlangsung cukup alot mengingat jajaran anggotanya terdiri dari utusan semua fraksi yang ada. “Besok (Rabu ini, red) rapat internal masih dilangsungkan dan akan masuk kesimpulan terakhir persiapan mengundang direksi dan dewas PDAU,” tandas Ketua Komisi B, H Maman Wijaya saat dikonfirmasi Selasa (14/1). (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: