Uji Emisi Kendaraan Dinas Pemkot Cirebon, Ada yang Tidak Lolos?

Uji Emisi Kendaraan Dinas Pemkot Cirebon, Ada yang Tidak Lolos?

Pelaksanaan uji petik emisi gas Kendaraan dinas milik Pemkot Cirebon yang dilakukan petugas Dishub dan DLH Kota Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dilakukan uji petik emisi gas buang kendaraan bermotor dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Uji petik ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon.

Kegiatan uji petik emisi gas buang kendaraan bermotor dinas tersebut berlangsung di Balaikota Cirebon, Selasa (6/6/2023).

Uji petik gas buang kendaraan bermotor tersebut dibuka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kadis LH Kota Cirebon, dr Yuni Darti yang ditandai dengan memasukkan alat uji ke dalam knalpot kendaraan dinas Pemkot Cirebon.

Pengujian dilakukan pada setiap kendaraan plat merah milik Pemerintah Kota Cirebon.

Pengujian itu mencakup kelayakan kadar emisi gas buang oleh tim dari Dishub Kota Cirebon. Dibagi menjadi 2 macam, berbahan bakar bensin dan solar.

"Setiap kendaraan milik masyarakat umum maupun milik dinas Pemda wajib dilakukan uji emisi gas buang minimal 15 tahun sekali," ungkap Kadis LH Kota Cirebon, dr Yuni Darti ditemui radarcirebon.con di sela-sela kegiatan.

BACA JUGA:Mamat Alkatiri Sebut Timnas Indonesia Akan Kalah Banyak, Marselino Kirim Pesan ke Publik, Begini Kalimatnya

Uji emisi gas buang ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi angka pencemaran udara atau polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor," imbuhnya.

Ditanya bagaimana jika ditemukan kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi gas buang, dr Yuni mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kendaraan yang tidak lolos.

"Kalau untuk ini kita akan memperbaiki dan mencari jalan solusinya, karena memang nanti akan ada pemeriksaan lanjutan kembali untuk meloloskan kendaraan tersebut untuk menentukan kembali bisa dipakai atau tidak, jelasnya.

Menurut Yuni, idealnya usia pakai kendaraan memang 5 sampai 10 tahun. Tapi bukan syarat mutlak.

"Tetapi itu tidak menjadi syarat mutlak, yang penting adalah pemeliharaan dan maintenance kendaraan itu sendiri. Jadi uji emisinya sendiri sifatnya lebih ke gas pembuangan kendaraan," jelasnya.

Menurut Yuni, tingkat polusi udara di Kota Cirebon dinilai masih rendah. Meski demikian emisi gas kendaraan harus selalu diperhatikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: