WADUH, Di Al Zaytun Disebut Bisa Tebus Dosa Besar dengan Uang

WADUH, Di Al Zaytun Disebut Bisa Tebus Dosa Besar dengan Uang

Mahad Al Zaytun Indramayu pimpinan Syekh Panji Gumilang.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Beberapa hal yang dilakukan oleh tokoh utama pendiri Mahad Al Zaytun Indramayu, Sykeh Panji Gumilang dianggap tidak lazim.

Karena dianggap tidak lazim, banyak masyarakat mengambil kesimpulan bahwa Syekh Panji Gumilang menyebarkan ajaran sesat.

Potongan video yang memperlihatkan seorang wanita berada di barisan depan saat pelaksanaan sholat Idul Fitri di Al Zaytun, merupakan salah satu hal tidak lazim yang terjadi.

Hal lain, Syekh Panji Gumilang mengajak jemaah untuk menyanyikan salah satu lagu yang disebut salam bangsa Yahudi, kembali hebohkan publik.

BACA JUGA:Saat Moeldoko Hendak ke Al Zaytun, Korem Cirebon Bilang Sulit Panglima, Ini yang Kemudian Terjadi

Terbaru, seorang mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) yang sudah kembali berikrar kepada NKRI, membuat pengakuan.

Dalam video yang diunggah oleh kanal Herri Pras, mantan anggota NII tersebut berbicara tentang penyimpangan yang terjadi di Al Zaytun.

Mantan anggota NII yang bernama Ken Setiawan ini mengatakan, tahu banyak tentang Al Zaytun dan tindak tanduk Syekh Panji Gumilang yang disebutnya menganut paham NII.

Melalui unggahan video, Ken Setiawan membongkar bagaimana praktik menyimpang yang dilakukan orang-orang di Mahad Al Zaytun.

BACA JUGA:NGERI, Keburukan Syekh Panji Gumilang Dikuliti Mantan Anggota NII, Begini Katanya

Secara gamblang, Ken menuturkan bahwa di Ponpes Al Zaytun Indramayu tidak memperbolehkan santrinya untuk berpacaran dan berzina. 

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang memiliki uang. Pasalnya, orang yang punya duit bisa menebus dosa tersebut.

"Gak boleh pacaran, gak boleh berzina, kalau gak punya duit. Kalau punya duit, bisa dilakukan," kata Ken Setiawan, dikutip radarcirebon.com, Selasa 6 Juni 2023.

Dijelaskan Ken, dosa sebesar apa pun bisa ditebus asalkan memiliki banyak uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: