Pemkab Cirebon Gelontorkan Rp63,2 Miliar, Gaji ke-13 PNS dan PPK Sudah Cair

Pemkab Cirebon Gelontorkan Rp63,2 Miliar, Gaji ke-13 PNS dan PPK Sudah Cair

Gaji ke-13 PNS dan PPPK Kabupaten Cirebon sudah cair.-Iqbal Nuril Anwar-Pixabay

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, gaji ke-13 PNS dan PPPK dilingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon sudah cair.

BACA JUGA:Ingin Membeli Tiket Laga Timnas Indonesia vs Palestina? Begini Syarat dan Ketentuannya

Apalagi, Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah menganggarkan untuk gaji ke-13 PNS dan ASN sebesar  Rp63.202.097.800.

Pemberian gaji ke-13  itu di transfer melalui rekening masing-masing PNS.

BACA JUGA:Tahun 2023 Sampai 2024 Mendatang, Jawa Barat Fokus pada Perbaikan Jalan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati mengatakan, pencairan gaji 13 untuk PNS dan PPPK telah direalisasikan oleh pemerintah daerah per hari Senin 5 Juni 2023.

Sri mengingatkan bawah dalam pembayaran gaji ke-13 itu untuk tidak dilakukan pemotongan dalam bentuk apapun kepada masing-masing ASN.

BACA JUGA:Turun di Kapolda Jawa Barat Cup, Polresta Cirebon Kirim 34 Atlet Bulutangkis

“Kami sudah realisasikan. Dan Surat Edaran (SE) bupati untuk dilarang melakukan pemotongan itu gaji ke-13.”

“SE itu sebagai bentuk antisipasi. Meskipun pemberian gaji ke-13 itu melalui payroll (transfer masing-masing ASN),” kata Nci begitu sapaan akrabnya kemarin 5 Juni 2023.  

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Banyak Dilirik Partai Politik, Puan Maharani: Berminat Enggak Masuk PDI Perjuangan?

Menurutnya, pencairan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah no 15/2023 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023 dan peraturan Bupati Cirebon no 17/2023 tentang Teknis Pemberian THR dan gaji ke 13 bersumber dari APBD 2023.

Nci mengungkapkan, jumlah ASN yang menerima gaji 13 itu ada 10.021 orang. Sementara yang PPPK ada 3.374 orang.

BACA JUGA:Komentar Connie Rahakundini Bakrie Soal Bahtera Panji Gumilang: Uang 8 Trilyun Bisa Buat 4 Kapal

“Gaji ke-13 untuk PNS dari APBD itu sebanyak Rp50.606.770.500. Sedangkan yang PPPK, pemerintah daerah mengeluarkan alokasi anggaran sebesar Rp12.595.327.300,” ungkapnya.  

Dijelaskannya, jika ditotal pemerintah daerah mengeluarkan anggaran sebesar RpRp63.202.097.800 untuk pegawai pemerintah. Jumlah tersebut belum termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disiapkan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:INGAT! Penjualan Tiket Laga Indonesia vs Palestina di SGBT Mulai Dibuka Pukul 10 WIB Besok, Segini Harganya

Sebab, untuk TPP sendiri baru akan diusulkan di tanggal 12 Juni 2023 mendatang. “Besaran TPP untuk PNS Rp11.206.134.000. Sedangkan TPP PPPK total keseluruhannya Rp468.560.000,” ungkapnya.  

Nci menambahkan, meskipun PNS tersebut mempunyai sangkutan hutang tidak ada potongan untuk gaji-13.

BACA JUGA:Surat Terbuka Connie Rahakundini Bakrie untuk Syekh Panji Gumilang Soal Nama Kapal, Begini Isinya

Gaji itu diberikan secara utuh 100 persen. Hanya saja, untuk gaji-13 tidak ada tunjangan beras.

Perlu diketahui juga, pemberian gaji-13 tidak hanya diperuntukkan bagi PNS. Kepala daerah dan wakil kepala daerah pun mendapatkan gaji-13. (sam)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase