Buka Masa Sidang III, DPR Kejar Target Legislasi

Buka Masa Sidang III, DPR Kejar Target Legislasi

JAKARTA - Kinerja DPR memasuki tahun akhir kerja periodenya masih memiliki rapor buruk di bidang legislasi atau penyelesaian rancangan undang-undang. Membuka masa sidang III periode 2013-2014, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa masa sidang saat ini akan difokuskan pada target penyelesaian RUU secara maksimal. \"Masa sidang III dibuka dengan alokasi kegiatan lebih difokuskan pada pelaksanaan fungsi legislasi,\" ujar Marzuki dalam pidato sidang paripurna di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (15/1). Masa sidang III memiliki 36 hari kerja yang dimulai kemarin dan berakhir pada 6 Maret 2014. Marzuki menyatakan, dengan masa sidang yang relatif pendek, pimpinan DPR meminta seluruh pimpinan fraksi, alat kelengkapan, dan anggota dewan untuk tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas. \"DPR harus mencapai target kinerja menjelang berakhirnya masa bakti DPR RI periode 2009-2014,\" katanya. Marzuki menjelaskan, pada masa persidangan itu, pelaksanaan fungsi legislasi akan difokuskan untuk menyelesaikan 66 RUU yang sudah diputuskan menjadi RUU prioritas pada 2014. RUU tersebut terdiri atas 34 RUU yang telah memasuki pembicaraan tingkat I, sisanya adalah RUU yang sedang dalam tahap harmonisasi di badan legislasi DPR maupun dalam tahap penyusunan, baik di DPR maupun di pemerintah dan DPD. Di samping itu, ada beberapa RUU yang bersifat kumulatif terbuka, yaitu RUU tentang pengesahan perjanjian internasional, RUU sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi, RUU berkaitan dengan APBN, dan RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru (provinsi/kabupaten/kota). \"Paling tidak 34 RUU yang sudah memasuki Pembicaraan Tingkat I, mampu diselesaikan pada periode DPR sekarang,\" ujarnya. Kendala klasik pembahasan legislasi, menurut Marzuki, harus diminimalisasi. Kendala pembahasan itu, baik yang datang dari DPR maupun dari pemerintah, khususnya masih adanya ketidaksepakatan mengenai substansi pokok. \"Pimpinan mengharapkan kendala ini segera dilaporkan agar segera dicari solusi pemecahannya,\" katanya. Sejumlah RUU yang segera dapat diselesaikan, antara lain, RUU Keperawatan, RUU Perdagangan, RUU Perbankan, RUU Perubahan Harga Rupiah, dan RUU tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Terkait RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang ditangani komisi II, Marzuki Alie menjelaskan telah dibicarakan dalam Forum Rapat Konsultasi Pimpinan DPR. Hadir dalam forum itu, ketua komisi II dan Kapoksi Komisi II dengan Menko Polhukam dan Mendagri. \"Pemerintah bersama DPR akan melanjutkan pembahasan pembentukan DOB dengan memprioritaskan daerah yang telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran,\" kata politikus Partai Demokrat itu. Pembahasan DOB juga akan dilakukan secara selektif serta mempertimbangkan urgensi dan kepentingan nasional serta tidak mengganggu penyelenggaraan pemilu. Sebelum membahas daerah-daerah yang memiliki masalah keamanan, pemerintah diminta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan guna mendapat masukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (bay/c6/tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: