Sidang Bandar Dextro Diwarnai Hujatan
MAJALENGKA – Agenda sidang keterangan saksi kasus terduga bandar dextro di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka diwarnai hujatan oleh sejumlah masyarakat Blok Panyingkiran, Desa Jatitengah Kecamatan Jatitujuh, Rabu (15/1) siang. Sejak awal kedatangan terdakwa, puluhan masyarakat yang juga didampingi puluhan Fron Pembela Islam (FPI) Majalengka terus berteriak menghujat kepada terdakwa. Namun pengawalan ketat dari petugas keamanan Polres Majalengka bersenjata lengkap mampu mengawal jalannya persidangan hingga akhir. Hakim yang memimpin jalannya sidang, hakim ketua Guse Prayudi SH dan anggota Rizal Taufani SH MH berlangsung sekitar pukul 13.00 hingga pukul 14.00 WIB. Saksi yakni Dona Romdona (21) warga Blok Panyingkiran Rt 02 Rw 01, Desa Jatitengah, Kecamatan Jatitujuh mengungkapkan kelanjutan sidang keterangan saksi tersebut berawal saat dirinya ditangkap petugas dari Bendungan Rentang oleh Polsek Jatitujuh karena didapati membawa 40 butir pil dextro yang disimpan di saku bajunya. Lantas ia bersama rekannya dibawa ke Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku mendapatkan pil tersebut dari terdakwa Anton Sutrisno (An)serta kakak kandungnya yang bernama Sobirin. “Kami beli barang itu (dextro, red) warna putih dari An di samping minimarket di desa setempat. Saya beli untuk keperluan mabuk-mabukan bersama teman saya di bendungan rentang. Dan beli ke mereka (terdakwa) itu sekitar pukul 17.00 waktu setempat,” ungkapnya. Begitu juga kesaksian dari rekan Dona, yakni Erik Soraya (20) mengaku keduanya sudah berjanji akan mengadakan pesta miras di bendungan rentang tersebut. Hal serupa juga diungkapkan kesaksiannya mendapatkan pil dextro didapat dari terdakwa Anton. “Saya beli ada empat paket isi 40 butir seharga Rp40 ribu. Satu bungkusnya berisi 10 butir. Saat itu saya bersama Dona meminum keras sekitar pukul 20.00 WIB tepatnya Sabtu (12/10/2013). Dan pil ini belum sempat kami minum karena sudah diketahui oleh petugas kepolisian saat merazia kami,” tambahnya. Kepala Satuan Narkoba Polres Majalengka AKP Susilo SH menyebutkan penangkapan terhadap kedua terdakwa merupakan hasil pengembangan dari saksi yang dihadirkan pada persidangan ini. Terdakwa Anton merupakan residivis tiga kali keluar masuk tahanan dengan kasus serupa atau sebagai bandar dextro. “Dalam kesaksiannya, terdakwa Anton Sutrisno dan Sobirin yang juga adalah adik kandung tersebut mengaku barang tersebut diperoleh dari sales. Mereka ditangkap karena didapati sekitar lebih dari 100 butir pil dextro Kehadiran warga blok Panyingkiran ini karena sudah sangat resah mengingat terdakwa diduga sudah meracuni anak dibawah umur atau SD yang jelas sangat membahayakan,” ujarnya. Sementara itu, di ruang sidang lainnya yang mengagendakan pembacaan vonis terhadap tersangka pedagang miras oplosan di Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, yakni Ed/Endang hanya divonis 11 bulan tahanan. Kasus Ed tersebut diungkap menyusul tewasnya tiga orang korban warga di Kecamatan Sumberjaya pada Jumat, 23 Agustus tahun lalu. Di tempat yang sama, Ketua FPI Majalengka Dede Iwan yang turut hadir mengawal bersama sejumlah anggotanya mengaku keputusan vonis pedangan miras oplosan jenis busway maupun hasil agenda sidang pembacaan saksi kemarin cukup diterima. Pasalnya, selama ini khususnya di Majalengka belum pernah ada pedagang miras yang dijatuhkan hukuman. Dari peristiwa ini pihaknya juga mengapresiasi hasil kerja Polres Majalengka dalam mengungkap keberadaan miras yang selama ini terkesan selalu rapih dan tersembunyi. “Adanya miras jelas sangat membahayakn bagi generasi muda. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini, sudah banyak korban meninggal akibat mengkonsumsi minuman tersebut. Pihak kami akan terus memonitoring berdasarkan aturan serta informasi dari masyarakat untuk menginvestigasi kepada para penjual miras di Majalengka,” tandasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: