Tim Percepatan Reformasi Hukum Dibentuk Mahfud MD, Nih Komposisi dan Tugasnya

Tim Percepatan Reformasi Hukum Dibentuk Mahfud MD, Nih Komposisi dan Tugasnya

Menko Polhukam, Mahfud MD.-Ist-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Untuk menegakkan hukum di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum pada beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Luncurkan Forum Diaspora Jawa Barat, Kolaborasi Membangun Jabar masa depan

Dasar dari pembentukan Tim Percepatan Reformasi sesuai dengan SK Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 23 Mei 2023.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Luncurkan Forum Diaspora Jawa Barat, Kolaborasi Membangun Jabar masa depan

Tim Percepatan Reformasi bentukan Mahfud MD ini mempunyai masa tugas sampai 31 Desember 2023.

"Tim ini punya masa kerja sampai 31 Desember. Nantinya bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko yang baru," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jumat, 9 Juni 2023.

BACA JUGA:Siswa SMP di Bandung Lakukan Aksi Perundungan, Polsek Cicendo Turun Tangan

Mahfud menjelaskan tim tersebut terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, hingga empat kelompok kerja.

Adapun, kata Mahfud, empat kelompok kerja itu terdiri dari reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum sebanyak 14 orang, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam sebanyak 11 orang, reformasi pencegahan dan pemberantasan korupsi 14 orang dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan 11 orang. 

BACA JUGA:Mewawancarai Syekh Panji Gumilang Soal Tuduhan NII di Mahad Al Zaytun, Simak Jawaban-jawabannya

"Anggota tim ini berasal dari pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan kelompok masyarakat yang memiliki kredibilitas, bisa dipercaya, serta kemampuan kapabilitas sesuai dengan bidang masing-masing," ujarnya. 

BACA JUGA:Ternyata MUI Pernah Meneliti Al Zaytun dan Panji Gumilang 2002 Silam, Begini Hasilnya

Mahfud menjelaskan pembentukan tim tersebut didasari adanya berbagai permasalahan hukum yang ditemukan di berbagai sektor.

"Seperti kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung padahal keputusannya sudah inkrah," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase