Implementasi UU Desa Perlu Aturan Turunan

Implementasi UU Desa Perlu Aturan Turunan

MAJALENGKA – Meski telah ditetapkan sejak 18 Desember 2013, namun Undang-Undang (UU) tentang Desa nampaknya masih belum bisa diimplementasikan secara optimal. Pasalnya, masih belum ada kejelasan teknis yang mengatur lebih rinci terkait UU tersebut. Hal tersebut, terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Majalengka dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daereah (Setda) Majalengka, di ruangan Komisi A DPRD, kemarin (15/1). Dalam pertemuan ini, Komisi A meminta penjelasan kepada eksekutif mengenai sejauh mana implementasi UU Desa ini bakal diterapkan di daerah. Apakah bisa segera diterapkan secara bertahap mulai tahun 2014 ini, atau masih menunggu penyesuaian aturan teknis lanjutan yang mengatur rinci hal ini. Anggota Komisi A DPRD Majalengka Asep Aminudin menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima draft resmi UU Desa itu seperti apa. Hal ini mengingat UU Desa kabarnya masih menunggu ditandatangani oleh Presiden, setelah disahkan di DPR RI pada 18 Desember 2013 lalu. Hanya saja, pihaknya mendapatkan informasi jika untuk mengatur lebih rinci mengenai teknis pelaksanaan amanat pada UU tersebut, paling tidak diperlukan 18 buah aturan turunannya, baik itu yang berbentuk peraturan presiden, peraturan menteri dalam negeri yang berkaitan dengan masalah administrasinya, maupun peraturan menteri keuangan yang berkaitan dengan anggaran. “Informasi yang kami dapat, paling tidak, perlu dua tahun untuk membuat aturan turunan yang mengatur lebih rinci teknis pelaksanaan amanat pada UU Desa tersebut. Kalau sekarang sih, undang-undangnya seperti apa juga kami belum mendapatkan draft resminya,” jelasnya. Disamping itu, kata dia, mengenai aturan teknis lain yang merupakan produk baru di UU tersebut seperti perpanjangan masa jabatan Kades menjadi tiga periode dan pengamanatan porsi 10 persen anggaran untuk Desa dari APBN, juga belum jelas seperti apa teknis pelaksanaanya. “Saya kira kalau aturan yang kaitannya dengan penganggaran 10 persen anggaran untuk Desa dari APBD, perlu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Kalau yang kaitanya dengan yang perpanjangan masa jabatan Kades jadi tiga periode, kami belum tahu apakah bisa diterapkan setelah 30 hari pengesahan UU ini, atau perlu ada aturan turunan oleh Kemendagri,” kata dia. Meski demikian, pada dasarnya pihaknya memahami kendala teknis mengenai belum bisa terlaksana secara optimal terkait aturan yang diamanatkan pada UU yang baru. Hal ini, menurutnya, karena mesti ada aturan turunan yang mengatur lebih rinci tentang penerapannya. Namun, pihaknya berpesan agar eksekutif mesti tetap pro aktif dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat, agar ketika ada kebijakan baru atau aturan turunan dari UU tersebut bisa segera diaplikasikan di daerah. Wakil Ketua Komisi A Ali Muchasin menambahkan, cepat atau lambat UU ini bakal diimplementasikan di daerah tidak menjadi masalah. Yang penting, kata dia, pada teknisnya implementasi UU ini mesti mengedepankan asas keadilan dan transparansi. Sehingga, Desa yang menjadi objek dari kebijakan yang diamanatkan pada UU ini, bisa menikmati haknya secara utuh. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: