Kyungdong University Undang Mahasiswa UMC Kuliah di Korea Selatan

Kyungdong University  Undang Mahasiswa UMC Kuliah di Korea Selatan

Penandatanganan kedua kesepakatan tersebut dilakukan langsung Rektor UMC Arif Nurudin dengan Presiden Kyungdong University Prof Dr John Lee di Amphitarium Campus 4 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Kamis (08/6/2023). -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) kembali memperluas kerja sama internasional yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Kyungdong University (KDU) Korea Selatan.

Penandatanganan kedua kesepakatan tersebut dilakukan langsung Rektor UMC Arif Nurudin dengan Presiden Kyungdong University Prof Dr John Lee di Amphitarium Campus 4 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Kamis (08/6/2023).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Majeslis Dikti PP Muhammadiyah (Prof Bambang Setiaji yang juga Rektor UAD), Direktur Pascasarjana Unismuh periode 2022 – 2025 (Prof Dr H Irwan Akib, M.Pd) dan Segenap Pejabat UAD. Hadir pula,  Prof. Patrick Lee dan Ms Julia Jung dari Korea University Admission Center (KUAC).

Kepada radarcirebon.com melalui keterangan tertulisnya Arif mengatakan, kerjasama ini adalah wujud internasionalisasi muhammadiyah.

BACA JUGA:TEGAS! Ini Jawaban Syekh Panji Gumilang yang Dituduh Mahad Al Zaytun Terindikasi Negara Islam Indonesia

BACA JUGA:Hasil Survei LSI: Jawa Barat Provinsi yang Toleran dan Anti Kekerasan

"UMC yang sudah 22 tahun tiada henti memastikan lulusannya menjadi cendekia yang tidak hanya berbicara di level nasional tapi juga internasional,"katanya.

Arif menegaskan, pihaknya bertekad ekspansi kerjasama internasional dilakukan secara masif.

"Alhamdulillah, kami baru saja tandatangan MoU dengan CCE Finlandia, sebuah organisasi pendidikan global dengan motto mendefinisikan kembali pendidikan melalui kreativitas dengan mitranya yang lebih dari 35 negara. UMC hari ini 8 Juni 2023 kembali jalin kerjasama dengan kampus ternama dari Korea Selatan,"ucapnya

Arif berharap realisasi kerja sama tidak hanya UMC mengirimkan mahasiswa dalam program pertukaran mahasiswa. "Namun juga menerima mahasiswa program internasional,"ujarnya.

BACA JUGA:Tim Percepatan Reformasi Hukum Dibentuk Mahfud MD, Nih Komposisi dan Tugasnya

BACA JUGA:Ridwan Kamil Luncurkan Forum Diaspora Jawa Barat, Kolaborasi Membangun Jabar masa depan

Sementara itu, John Lee menyambut baik kerjasama ini seraya menyatakan penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud dari keseriusan KDU di bidang pertukaran mahasiswa internasional.

"Ada tiga yang menjadi pertimbangan dalam pertukaran mahasiswa internasional, (yaitu) keselamatan, finansial, dan kesempatan. Kami sangat membuka kesempatan untuk mahasiswa UMC bisa datang ke Korea Selatan satu semester, atau bahkan satu tahun. Tidak hanya belajar akademik, tapi mungkin juga ketertarikan dengan Korea," kata John Lee dikutip dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, John Lee menjelaskan pihaknya mengizinkan pertukaran pelajar dengan skema 1 atau 2 semester dan gelar ganda (1+3, 2+2).

"Beasiswa penuh spp dan asrama untuk semester pertama (semester 1). Untuk semester-semester berikutnya, beasiswa akan ditawarkan berdasarkan nilai rata-rata setiap semester dengan beasiswa minimal 50%,"jelasnya.

BACA JUGA:Tim Percepatan Reformasi Hukum Dibentuk Mahfud MD, Nih Komposisi dan Tugasnya

BACA JUGA:Ridwan Kamil Luncurkan Forum Diaspora Jawa Barat, Kolaborasi Membangun Jabar masa depan

Lanjut Lee, beasiswa untuk semester berikutnya tunduk pada Kebijakan KDU.

"Beasiswa 50% untuk nilai rata-rata 80-89: sisa saldo $2500 Beasiswa 70% atau nilai rata-rata 90-94: sisa saldo $1500 Beasiswa 100% untuk nilai rata-rata di atas 95: saldo yang tersisa adalah nihil. Mahasiswa harus siap dengan biaya awal, misalnya tiket pesawat, biaya pendaftaran, asrama untuk semester berikutnya, asuransi kesehatan, dan sebagainya,"tuturnya.

Masih kata Lee, KDU mendukung mahasiswa untuk mencari pekerjaan paruh waktu dengan tunduk pada peraturan Pemerintah dan KDU.

"Kebijakan retensi beasiswa, penerima beasiswa diharuskan untuk mempertahankan lebih dari 80% kehadiran di kelas dan nilai rata-rata minimum 80 (dalam skala 100%) di setiap semester. Kelayakan setiap siswa dinilai pada setiap akhir semester oleh KDU Global. Setiap mahasiswa penerima untuk bertindak sebagai panutan teladan dan menunjukkan serta mempertahankan karakter yang baik serta keunggulan akademik dan mematuhi semua aturan dan peraturan internal KDU Global termasuk Kode Etik Mahasiswa,"imbuhnya

Oleh karena itu, menurut Dia, KDU Global berhak untuk memutuskan penerimaan kandidat dari UMC dan aplikasi untuk skema beasiswa dan tunjangan keuangan lainnya jika KDU Global menentukan bahwa siswa gagal memenuhi persyaratan ini.

"Jika seorang siswa gagal untuk mematuhi aturan dan peraturan internal KDU Global atau persyaratan akademik beasiswa dan sebagaimana disebutkan di atas, pemberitahuan resmi akan dikirimkan kepada mahasiswa yang menunjukkan bahwa beasiswa KDU dibatalkan sepenuhnya,"pungkasnya. (rdh)

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Resmi Maju di Pilkada Depok 2024, Nih Pernyataan Resminya!

BACA JUGA:Siswa SMP di Bandung Lakukan Aksi Perundungan, Polsek Cicendo Turun Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: