MK Putuskan Proporsional Terbuka, Bacaleg Partai Gelora Gas Poll

MK Putuskan Proporsional Terbuka, Bacaleg Partai Gelora Gas Poll

Muhammad Ismail-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan menolak gugatan dari pemohon agar sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup, dan MK menetapkan sistem pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, langsung mendapat apresiasi dari bacaleg berbagai parpol.

Bacaleg Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Kota Cirebon, Dr Cecep Suhardiman, SH MH menyambut baik putusan MK yang disampaikan dalam sidang terbuka di Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis 15 2023.

Bacaeg PKB Untuk DPRD Kota Cirebon Dari Dapil 4 (Kelurahan Larangan, Kecapi dan Harjamukti) menilai putusan MK masih mempertimbangkan nilai nilai demokrasi pada pemilu 2024 mendatang.

"Menyambut baik Putusan MK, yang disampaikan Dalam Sidang Terbuka di Mahkamah Konstitusi Pada hari Kamis 15 Juni 2023 ini telah Membacakan Putusan atas Judicial Review UU No 7/2017 Tentang Pemilu," terangnya.

BACA JUGA:SHALOM HAVERIM! Salam Bahasa Yahudi di Al Zaytun Geger, Syekh Panji Gumilang: Orang Terbatas Pengetahuannya

BACA JUGA:2,5 Juta Warga Jabar Menerima Program Pra Kerja, Kang Emil Sebut Banyak Kisah Inspiratif

Pertimbangan Hukum Hakim MK Atas Judicial Review UU Pemilu Sejalan Dengan Logika Publik dan Living Law, Sehingga Sistem Pemilu Legislatif  14 Februari 2024 Tetap Dengan Sistem Proporsional Terbuka yang merupakan kedaulatan rakyat dan demokrasi yang sesungguhnya..

"Dengan putusan MK ini saya yakin para caleg langsung tancap gas untuk membangun silaturahim dengan warga masyarakat di Daerah Pemilihan masing-masing," tandasnya.

Hanya saja, Tinggal sekarang empowering ke masyarakat untuk memilih para wakilnya yang kompeten dan berintegritas untuk bisa mewujudkan harapan masyarakat pemilihnya, jangan sampai lebih didasarkan pada pragmatisme sesaat dengan dasar pemberian terutama dalam bentuk uang.

"jangan gadaikan hak-hak masyarakat yang sesungguhnya yaitu selama 5 Tahun," tegasnya.

BACA JUGA:Aturan Baru Kemenkeu Soal Batas Harga Rumah Bersubsidi

BACA JUGA:Misteri Dentuman 9 Kali saat Gempa Cirebon Terpecahkan, Daryono BMKG Kasih Penjelasan, Oh Ternyata

Sementara itu Bacaleg Partai Gelora Indonesoa cirebon, Muhammad Ismail menyambut baik putusan MK yang menetapkan sistem pemilu 2024 menggunakan proporsional terbuka.

Putusan MK ini, kata Ismail, menunjukkan majelis MK punya pertimbangan yang matang terhadap kehidupan demokrasi. Dengan sistem proporsional terbuka, maka bacaleg khususnya partai Gelora siap berkompetisi turun ke masyarakat untuk meraih simpati dan meraih suara sebanyak banyaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: