BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKM dan JKK pada 5 Ahli Waris Debitur KUR

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKM dan JKK pada 5 Ahli Waris Debitur KUR

Penyerahan JKM dan JKK secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang didampingi Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Edwin Ridwan CFA FRM, beberapa waktu lalu. F-Apridista Siti Ramadhani-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Berkomitmen hadir melindungi masyarakat Indonesia dalam pekerjaannya, BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada lima ahli waris debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Penyerahan klaim tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang didampingi Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Edwin Ridwan CFA FRM, beberapa waktu lalu.

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Edwin Ridwan CFA FRM menuturkan penyerahan program jaminan sosial kepada UMKM penerima KUR sebagai bukti bahwa negara hadir untuk dapat melindungi masyarakat pekerjanya di Indonesia.

Para penerima klaim tersebut diantaranya Tono S dengan jenis usaha penggilingan padi, Akhmad Sajidin dengan jenis usaha Bengkel Mobil, Ratiah dengan jenis usaha Warung Kecil dan Penjahit Pakaian, Wasmin dengan jenis usaha Pekerjaan sebagai bongkar muat, dan Agus Hidayat Ivan dengan jenis usaha pekerjaan sebagai driver. 

"Meski dari beberapa penerima KUR ini baru terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan tiga bulanan, mereka tetap berhak mendapat klaim manfaat dengan besaran nilainya mencapai Rp42 juta," ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Pasal 18 Nomor 8 Permenko Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA:MUI Indramayu Belum Dapat Info Soal 300 Kiai ke Mahad Al Zaytun Bersama Wagub Jabar, Padahal Besok Loh Katanya

"Penerima KUR super Mikro dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan".

Maka dengan itu, setiap UMKM mengajukan KUR, dengan minimal plafon kredit sebesar Rp100 juta diwajibkan mendapatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini sangat baik untuk melindungi diri para pengaju KUR, atau bagi UMKM dengan hanya menyisihkan sebagai iurannya Rp16.800, melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini mereka akan mendapatkan banyak manfaat dari program JKK dan JKM," jelasnya.

Sampai dengan saat ini, lanjut Edwin, BPJS Ketenagakerjaan baru melindungi sebanyak 130 ribu debitur KUR atau dari target hingga akhir tahun 2023 mencapai 3 juta UMKM.

"Kami berharap bantuan dari perbankam sebagai penyalur KUR, sekalipun tidak diwajibkan, namun bagi segmen usaha kecil ini untuk bisa didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakejaan, karena manfaatnya bagi penerima KUR sendiri sangat bagus," tukasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto mengungkapkan, pihaknya akan terus mendorong debitur KUR terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: