Ridwan Kamil Minta Al Zaytun Kooperatif Saat Tim Investigasi Bertugas
Nasib Al Zaytun bakal ditentukan oleh hasil Tim Investigasi yang dibentuk oleh Pemprov Jabar dan MUI.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Menyikapi polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan MUI membentuk tim investigasi.
Ridwan Kamil menegaskan, tim investigasi yang ia bentuk dengan MUI akan bekerja dengan mengedepankan prinsip tabayun.
BACA JUGA:MEGAH! Melihat Galangan Kapal Mahad Al Zaytun yang Ternyata Sudah Disegel Satpol PP Indramayu
"Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Bakesbangpol Jabar sudah rapat, kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari karena prinsip kita harus hati-hati, berkeadilan dan tabayun," ucap Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Senin 19 Juni 2023.
BACA JUGA:VIRAL! Longsor Gunung Kuda Cirebon Ternyata Disengaja, Pengelola: Memang Dibobok dari Bawah
Oleh sebab itu, Ridwan Kamil meminta kepada pihak Pondok Pesantren Al Zaytun untuk kooperatif selama tim investigasi bertugas.
Hal itu bertujuan agar mendapatkan keabsahan data dan fakta yang valid di Al Zaytun.
"Kami meminta pihak Al Zaytun kooperatif karena sudah beberapa kali dalam catatan sejarahnya sering menolak mereka yang mencoba untuk ber-tabayun," ujar Kang Emil.
BACA JUGA:PAMMI Kabupaten Cirebon Akan Menggelar Festival Dangdut Indonesia 2
"Karena yang terpenting dari kaca mata Pemprov Jabar, kami harus menyelamatkan siswa."
"Jika memang terindikasi berada dalam ideologi yang melanggar tatanan hukum tentunya harus ada upaya-upaya hukum. Namun kami juga tidak bisa mengambil sebuah keputusan tanpa fakta yang lengkap," tegasnya.
Perlu diketahui, anggota tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat antara lain dari unsur MUI Pusat dan Jabar, unsur pendidikan, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian agama. Mereka akan bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat.
Ridwan Kamil menyebut hal itu dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran secara fikih syariah dan juga potensi lainnya, yakni pelanggaran administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase