AKP SW dan Wahidin Sepakat Damai, Oknum Polisi Cirebon Bebas dari Hukuman?

 AKP SW dan Wahidin Sepakat Damai, Oknum Polisi Cirebon Bebas dari Hukuman?

Kuasa Hukum AKP SW dan Wahidin melakukan perdamaian, Rabu (21/6/2023). Foto:-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -- Kasus dugaan penipuan Penerimaan Calon Bintara Polri di Cirebon berakhir damai.

Penyelesaian secara damai ini dilakukan antara AKP SW sebagai tersangka dengan korban, Wahidin.

Hal tersebut diungkapkan Firdaus Yuninda selaku Kuasa Hukum sekaligus perwakilan keluarga AKP SW.

"Pada dasarnya saya selaku perwakilan keluarga dan kuasa hukum AKP SW sangat menyesali perbuatan tersebut dan kita juga beritikad baik untuk mengembalikan semua kerugian yang dialami oleh pak Wahidin," kata Firdaus, Rabu (21/6/2023).

Firdaus mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Cirebon Kota terkait langkah-langkah hukum selanjutnya.

"Adapun selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk langkah-langkah proses hukum dan etik selanjutnya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh AKP SW," katanya.

Menurut Firdaus, pihaknya bersama kuasa kuasa hukum Wahidin akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk mencabut laporan.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Penerimaan Calon Bintara Polri di Cirebon, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

BACA JUGA:Oknum Polisi Cirebon dan PNS Mabes Polri Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan Calon Bintara

"Kami akan ke Polda Jawa Barat bersama kuasa hukum Pak Wahidin untuk mencabut laporan baik pidana maupun kode etik AKP SW juga melakukan perdamaian antar kedua belah pihak," ujarnya.

Ditegaskannya, perdamaian tersebut tidak termasuk dengan tersangka NR. NR adalah oknum PNS di Mabes Polri yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

"Perdamaian hanya kami dari pihak AKP SW dangan Pak Wahidin, tidak dengan tersangka NR," tegas Firdaus.

Sementara itu, Wahidin mengaku senang antara dirinya dan AKP SW akhirnya berdamai.

"Benar, sudah dilakukan perdamaian antara saya dengan pihak Pak AKP SW tadi malam (20/6/2023)," katanya didampingi tim kuasa hukumnya, Law Firm Harum NS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: