Yusril Hadirkan Menteri Era Gus Dur dan Mega

Yusril Hadirkan Menteri Era Gus Dur dan Mega

JAKARTA - Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra menyiapkan amunisi yang bisa membuatnya lolos dari jeratan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dia berencana menghadirkan menteri-menteri di era pemerintahan Presiden Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri sebagai saksi-saksi yang meringankan. “Terutama sekali para anggota kabinet pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati,” kata Yusril seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, kemarin (20/7). Pernyataan Yusril tersebut disampaikan menjawab penyidik yang menanyakan apa dirinya akan menghadirkan saksi meringankan. Namun dia belum menyebutkan nama-nama menteri yang dimaksud. Yusril lebih dulu akan mendiskusikannya bersama tim kuasa hukum. “(Saksi) yang mungkin akan memberikan keterangan tentang permasalahan terkait kebijakan pemerintah waktu memutuskan tentang Sisminbakum ini,” papar mantan Mensesneg itu. Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril menambahkan, Sisminbakum merupakan kebijakan negara. Salah satunya karena adanya kehendak dari IMF agar ada perbaikan dalam pelayanan pemberian status badan hukum. “Dan itu diputuskan dalam sidang-sidang kabinet,” ungkap Maqdir. Pengacara alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menuturkan, kebijakan Sisminbakum bukan dimulai saat Yusril menjabat Menkeh HAM. Namun, berdasarkan putusan Romli Atmasasmita (terdakwa Sisminbakum), kata Maqdir, sudah disiapkan sejak Menkeh dijabat Muladi. Maqdir mengharapkan, saksi-saksi yang disiapkan bisa membawa hasil, yakni penghentian perkara. “Kami berharap, (kasus) ini di-SP3-kan. Bagaimanapun ini kebijakan negara, bukan kebijakan Pak Yusril sebagai menteri kehakiman,” urai pengacara senior itu. Dalam putusan pengadilan atas nama terdakwa Romli, lanjut dia, sama sekali tidak disinggung perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Yusril. Meski dalam surat dakwaan tercantum nama Yusril, namun tidak dalam pertimbangan putusan. “Sama sekali tidak disebut apa peran Pak Yusril dalam Sisminbakum ini,” tegas Maqdir. Selain itu, juga tidak disebutkan keuntungan secara pribadi yang diterima Yusril. Dalam pemeriksaan kemarin, Yusril mendapat 19 pertanyaan dari tim penyidik. Dia berada di Gedung Bundar sejak pukul 10.15 hingga 15.30. Meski menjawab semua pertanyaan penyidik, namun jawaban Yusril tak masuk substansi. “Pertanyaan yang diajukan saya jawab sama, yaitu bahwa saya belum bersedia menjawab pertanyaan ini karena saya berpendapat jaksa agung tidak sah,” ucap Yusril. Jawaban itu pula yang diberikan pemeran Laksamana Cheng Ho dalam film di sebuah stasiun tv swasta itu saat menjalani pemeriksaan 12 Juli lalu. Dia masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Kejaksaan yang diajukannya. Tidak sahnya jaksa agung, menurut Yusril, berimbas pada proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sebab, dalam UU Kejaksaan disebutkan kejaksaan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan jaksa agung sebagai penanggung jawab tertinggi operasional kejaksaan dalam penegakan hukum. “Maka seluruh pihak yang terkait dalam proses penyidikan ini saya katakan tidak sah,” tegas Yusril. Secara terpisah, kuasa hukum Hartono Tanoesoedibjo meluruskan tentang informasi kedatangan Hary Tanoe menemui JAM Pidsus M Amari, pekan lalu. Kedatangan tersebut itu dalam konteks hubungan kakak - adik antara Hartono dan Hary. Topik pembicaraan bukan berkaitan dengan kesediaan untuk membayar kerugian negara dalam kasus Sismimbakum yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung mencapai Rp378 miliar. “Yang disampaikan adalah untuk memberikan kenyamanan untuk negara. Ini comfort statement,” kata Andi F Simangunsong, salah satu kuasa hukum Hartono, kepada koran ini, tadi malam. Maksudnya, kata Andi, jika memang nanti perkara sampai maju ke pengadilan, kemudian Hartono diputus bersalah, serta ada kewajiban kerugian negara yang harus dibayar, maka pihak Hary bersedia untuk memenuhinya. “Jadi bukan bilang dari sekarang mau ganti kerugian negara, karena Hartono tidak salah,” tegasnya.(fal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: