Ribuan Buruh Terancam Tidak Dapat Layanan BPJS

Ribuan Buruh Terancam Tidak Dapat Layanan BPJS

MAJALENGKA–Minimnya sosialisasi yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga menjadi polemik bagi ribuan buruh yang berada di Kabupaten Majalengka. Hal tersebut terungkap setelah dari salah satu pihak perusahaan berkonsultasi ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Kamis (16/1) siang. Sejak program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bertransformasi ke BPJS ini belum berjalan maksimal. Diduga tidak terintegrasinya data dari pemegang kartu Jamsostek mengakibatkan banyak peserta JPK mengeluhkan karena tidak bisa berobat. HRD PT Ming Chia Ceramik Indonesia (MCCI) yang beroperasi di Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Martino mengungkapkan ada beberapa karyawan pihaknya yang mengalami sakit tidak bisa menggunakan layanan dari kartu tersebut diakibatkan kartu lama sudah tidak berlaku. Padahal, sebelumnya dari sosialisasi awal kartu tersebut masih bisa digunakan hingga Maret 2014 mendatang. “Kenyataan di lapangan malah tidak seperti yang diharapkan. Padahal secara bertahap data JPK itu sudah dialihkan. Namun pihak rumah sakit yang dituju oleh pasien dari karyawan kami tetap masih belum bisa menerima proses administrasi dengan alasan kartu lawas itu sudah tidak berlaku,” ungkapnya. Menurutnya, dalam hal ini tentunya berakibat banyaknya keluhan dari pasien JPK Jamsostek karena datanya tidak terakses ketika berobat. Sejatinya sejauh ini pihaknya sudah memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada karyawan demi keselarasan operasional perusahaannya. “Kami berharap peralihan program JPK ke BPJS ini agar dapat melayani program kesehatan bagi masyarakat pekerja secara maksimal,” harapnya. Sementara itu, Kadinsosnakertrans Drs H Eman Suherman MM melalui Kasi Hubungan Industrial Aan Andaya SSos mengaku prihatin dengan persoalan yang terjadi saat ini. Selama ini program Jamsostek yang sudah dibayar bagi pihak perusahaan melalui nota kesepakatan tentunya terancam terbengkalai. Nasib karyawan jika sakit juga terancam terlantar. Hal ini tentunya pihak BPJS wajib memberikan sosialisasi karena melihat kepada nasib karyawan di Majalengka. BPJS didesak untuk secepatnya memberikan surat tembusan tentang bagaimana mekanisme program baru itu kepada 638 perusahaan yang tersebar di Kota Angin tersebut. “Dari data yang tercatat di sini sebanyak 11.221 orang peserta Jamsostek. Kenyataan dari beberapa pihak perusahaan yang berkoordinasi malah pihak rumah sakit menolak karena habis dan RS tidak mau memproses administrasinya,” katanya. Dengan kekhawatiran nasib karyawan yang sakit ini, tentunya bukan zamannya lagi pihak BPJS untuk sosialasiasi, tetapi harus secepatnya siap melayangkan surat tembusan. Memang akhirnya ada administrasi biaya yang dikembalikan tetapi tetap saja asumsi dari masyarakat pekerja tentunya tidak bisa menggunakan kartu lama. Jelas ini juga mengancam ribuan buruh lain di Majalengka. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: