PT CItra Bakal Sambangi Gudang Milik Suhaeli, Inilah yang Akan Dilakukan
Reno Sukriano salah satu tim kuasa hukum PT Citra ditemui radarcirebon.com, Kamis malam 22 Juni 2023. -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - PT Citra bakal mendatangi gudang PT Yalagita Tama milik Suhaeli, politisi salah satu partai politik di Kota Cirebon, untuk melarang 10 unit kendaraan berat untuk tidak beroperasi selama masih dalam proses sengketa.
Hal tersebut diungkapkan Reno Sukriano salah satu tim kuasa hukum PT Citra kepada radarcirebon.com, Kamis malam 22 Juni 2023.
BACA JUGA:Soal Panji Gumilang, Menko Polhukam Mahfud MD Bilang Begini
"Kami dari pihak PT Cirebon Transportasi (Citra) sebagai pelapor meminta Suhaeli sebagai terlapor agar mentaati kesepakatan bersama yang telah dibuat kedua belah pihak," ungkapnya.
Dikatakan Reno, kesepakatan yang dibuat pada tanggal 1 Februari 2023 lalu tersebut terkait pengamanan bersama 10 unit mobil dump truk. Kesepakatan tersebut dibuat disaksikan oleh penyidik Polsek Lemahwungkuk.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban Disebar
"Kesepakatan itu menyatakan bahwa kami dan saudara Suhaili sepakat untuk mengamankan 10 unit dump truk untuk tidak digunakan atau status quo. Kesepakatan itu berlaku hingga adanya keputusan hukum tetap," jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Reno, pihaknya akan mendatangi gudang milik Suhaili yang berada di kawasan Pelabuhan Cirebon.
"Kami berencana Jumat pagi 23 Juni 2023 akan mendatangi gudang milik Suhaili untuk mengamankan mobil-mobil dump truk tersebut," tegasnya.
Saat ditanya jika pihak terlapor tidak ingin mengembalikan mobil milik kliennya, Reno menyebutkan, pihaknya akan membuat laporan resmi kepolisian.
BACA JUGA:Jika Dibuka Hari Ini, Kamis 22 Juni 2023, Segini Rincian Tarif Tol Cisumdawu
"Terkait masalah ini perlu diketahui, bahwa seluruh saksi yang dihadirkan oleh terlapor, satupun tidak ada yang menyaksikan peristiwa jual beli secara mencicil berdasarkan keterangan versi terlapor.”
Dan kami hanya minta proses hukum agar berjalan secara objektif, adil dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami tetap percaya dan menyerahkan pemasalahan ini kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
BACA JUGA:BANYAK KONTROVERSI, Minat Santri Masuk Al Zaytun Tidak Surut, Datang Pakai Bus
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, diduga melakukan tindak pidana penggelapan 10 unit mobil dump truck senilai Rp2 miliar lebih milik PT Cirebon Transportasi (Citra), Suhaeli Muchyar, warga Kota Cirebon dilaporkan ke Polisi.
Reno mengatakan, 10 unit dump truck yang diduga digelapkan Suhaeli Muchyar tersebut adalah milik PT Cirebon Transportasi (Citra) dengan dibuktikan surat kepemilikan (BPKB).
"10 mobil tersebut atas nama klien kami dan merupakan aset perusahan. Bahwa sejak tahun 2020 PT Citra sudah bekerja sama dengan berapa mitra kerja dalam hal jasa angkutan dan bongkar muat di Pelabuhan Cirebon.”
BACA JUGA:BTPN Syariah Edukasi Masyarakat Lewat Sawala Literasi Keuangan dan Perlindungan Data Masyarakat
“Kontrak kerja sama tersebut berdasarkan SPK tanggal 15 februari 2022 pihak PT Citra melalui perintah lisan dari bapak Muarif (alm) selaku Direktur Utama PT Citra," katanya.
Menurut Reno, saat itu almarhum Muarif menunjuk Suhaeli untuk mengelola jasa angkutan dan bongkar muat jagung di Pelabuhan Cirebon.
"Singkat cerita pak Muarip meninggal dunia. Kemudian, tanpa sepengetahuan ahli waris yang meneruskan perusahan Pak Muarif, ke 10 mobil tersebut diambil alih oleh Suhaeli.”
BACA JUGA:Inilah Pulau-pulau di Indonesia yang Menyimpan Cerita Misteri atau Dianggap Misterius
“Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Suhaeli menyatakan 10 unit mobil tersebut sudah dibeli dengan cara mencicil.”
“Tapi lucunya, Suhaeli tidak menunjukkan pembuktian surat resmi, seperti kwitansi atau bukti pembayaran cicilan.”
“Bahkan, dia (Suhaeli) juga menerima uang dari PT Citra sebesar 700 juta untuk operasional," ujarnya.
BACA JUGA:BANYAK KONTROVERSI, Minat Santri Masuk Al Zaytun Tidak Surut, Datang Pakai Bus
Dijelaskan Reno, berdasarkan bukti dokumen surat, kepemilikan BPKB 10 kendaraan berat tersebut atas nama PT Citra Transportasi dan sudah melayangkan surat resmi untuk mengembalikan 10 unit mobil tersebut akan tetapi Suhaeli tidak melakukannya.
"Pihak manajemen PT Cirebon Transportasi awalnya sudah berupaya memanggil Suhaeli untuk klarifikasi dan konfirmasi terkait penguasaan 10 unit mobil dan uang operasional yang Rp700 juta itu bagaimana pertanggungjawabannya.”
“Namun dia mengabaikan persoalan itu dan bahkan langsung menyatakan bahwa mobil milik PT Citra diakui ini miliknya berdasarkan proses jual beli secara lisan dengan pihak almarhum pak Muarif selaku Direktur Utama PT Citra pada waktu itu," jelasnya.
BACA JUGA:PERTAHANAN Al Zaytun Sungguh Kokoh, 4.000 Kendaraan Berdatangan dari Luar Kota
Reno menyebutkan, kasus dugaan penggelapan mobil tersebut dilaporkan ke Polsek Lemahwungkuk.
"Namun, menurut penyidik Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk karena tidak cukup bukti, kasus tersebut di SP3 atau penghentian penyidikan.”
“Nah setelah diterbitkannya SP3 oleh penyidik Polsek Lemahwungkuk, kami dari tim kuasa hukum bersama PT Citra mengadukan hal ini ke Divisi Propam Polda Jabar.”
“Alhamdulillah, aduan kami ditanggapi dan Divisi Propam Polda Jabar merekomendasikan khusus agar penyidik Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk untuk membuka kembali kasus tersebut dan melanjutkan penyelidikannya.”
“Kami meminta kepada pihak penyidik untuk dapat segera menetapkan dan mengamankan 10 unit kendaraan tersebut sebagai barang bukti yang harus dalam pengawasan penyidik," sebutnya.
Selain kasus pidana, lanjut Reno, pihaknya juga dalam waktu dekat akan membuat laporan terhadap Suhaeli dengan kasus perdata. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase