FATWA MUI: Shalat Jumat di Al Zaytun dengan Khatib Wanita Tidak Sah, Panji Gumilang Dipanggil ke Gedung Sate

FATWA MUI: Shalat Jumat di Al Zaytun dengan Khatib Wanita Tidak Sah, Panji Gumilang Dipanggil ke Gedung Sate

Mahad Al Zaytun dinilai menerapkan sistem Komune menurut Menko PMK Muhadjir. -Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai khatib wanita yang disebut-sebut Syekh Panji Gumilang akan dilakukan di Mahad Al Zaytun, Indramayu.

Fatwa MUI tersebut dikeluarkan dengan nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat.

Pada fatwa ini, disebutkan bahwa khutbah Shalat Jumat oleh wanita di hadapan jemaah pria tidak sah dan telah ditetapkan pada 13, Juni 2023.

Disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh bahwa fatwa ini dipandang perlu dikeluarkan agar tidak menjadi kerisauan masyarakat.

BACA JUGA:5 Daerah yang Warganya Paling Panjang Umur, Nomor 1 Yogyakarta Jabar Nomor 4, Minat untuk Pindah?

"MUI memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat," kata Asrorun Niam, dilansir dari kanal resmi MUI.

Dijelaskan oleh Asrorun Niam bahwa Salat Jumat adalah wajib bagi pria. Sedangkan untuk jemaah perempuan bersifat mubah atau boleh.

Sedangkan terkait khutbah adalah salah satu rukun dari Shalat Jumat. Sehingga memiliki kedudukan yang sangat penting dan tidak bisa ditinggalkan.

"Khutbah adalah bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariah. Diantaranya dilakukan oleh pria," kata Asrorun dalam penjelasannya.

BACA JUGA:Kereta Cepat Meluncur 350 Km Per Jam, 18 Agustus Beroperasi, Tahap 2 Dibangun ke Kertajati Majalengka

Seperti diketahui, rencana menggunakan khatib wanita sempat ramai diperbincangkan usai diungkapkan oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang.

Syekh Al Zaytun mengungkapkan hal itu, berkenaan dengan hukum wanita mengikuti shalat Jumat dan bagaimana memperlakukan kaum hawa seharusnya.

Nisa, demikian kaum wanita disebut di Al Zaytun tidak boleh dipisahkan dengan sekat, karena bukan najis. Sehingga hanya perlu diberikan jarak.

Kendati demikian rencana menggunakan khatib wanita di Mahad Al Zaytun sampai sekarang ini, belum pernah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: