SABU BARU, Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibekuk Satreskoba Polresta Cirebon

SABU BARU, Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibekuk Satreskoba Polresta Cirebon

Para tersangka pengedaran narkotika jenis sabu-sabu dan extacy diamankan Satreskoba Polresta Cirebon, Jumat 23 Juni 2023.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon berhasil gagalkan peredaran narkoba jaringan antar provinsi.

Narkoba yang berhasil digagalkan Satreskoba itu, narkotika jenis sabu dan pil extacy.

Dari pengungkapan kasus tersebut, empat orang pengendar berhasil ditangkap dan diamankan Satreskoba Polresta Cirebon.

Empat pelaku tersebut yakni berinisial MHD (44) warga Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, MA (23) warga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

BACA JUGA:MERIAH, Polresta Cirebon Rayakan Hari Bhayangkara ke-77

BACA JUGA:Konsumen Pertamax Series Dapat Layanan Uji Emisi Gratis, Cek Disini

Kemudian, THP (37) warga Desa Kuta Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, dan RS (42) warga Desa Batembat, Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon. 

Dari keempat tersangka itu, polisi anti narkoba ini menyita barang bukti berupa 961,08 gram narkotika jenis sabu-sabu. 

Terdiri dari 844,05 Gram sabu Kristal putih, dan 117,03 Gram sabu Kristal merah. 

Kemudian, 5.184 butir extacy berbagai jenis. Terdiri dari 3.400 butir extacy jenis instagram, 1.723 Butir extacy jenis minion, 28 Butir extacy jenis Gucci dan 33 Butir extacy jenis superman. 

BACA JUGA:Pengurus Parpol dan Bacaleg Berlomba di Polresta Cirebon, Kombes Arir Sumringah

Dalam press conference yang dilakukan di Mapolresta Cirebon, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjabarkan kronologi penangkapan.

"Tersangka yang pertama kali diamankan adalah THP. Setelah kami kembangkan, kami menangkap tersangka RS. Dari hasil penggeledahan dari rumah kedua tersangka ini kami dapati narkotika jenis sabu-sabu maupun extacy," ungkap Kapolresta didampingi Waka Polresta AKBP Dedy Darmawansyah dan Kompol Dadang Garnadi, Jumat 23 Juni 2023.

Kombes Pol Arif menyebutkan, narkotika jenis sabu-sabu dan extacy tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: