Inilah Syarat Baru untuk Membuat SIM
Ilustrasi ujian praktek pembuatan SIM.-Pixabay-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ada aturan baru untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baru-baru ini Korlantas Polri mewajibkan masyarakat yang ingin membuat SIM melampirkan sertifikat mengemudi.
BACA JUGA:Kejutan Bakal Dihadirkan PDI Perjuangan Saat Puncak Acara Bulan Bung Karno Siang Ini
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Senin 19 Juni 2023.
BACA JUGA:Pelan-pelan Pak Erick Thohir! Indonesia Resmi Tuan Rumah Piala Dunia U-17
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyiapkan mekanisme pelaksanaan aturan tersebut.
Ia juga memastikan sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri dan mesti memiliki akreditasi.
BACA JUGA:Resmi! FIFA Tunjuk Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17
“Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi,” jelasnya lebih lanjut.
Adapun, alasan daripada diterapkannya aturan ini diklaim untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara.
Sebab menurutnya peristiwa kecelakaan yang terjadi kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.
“Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase