Sengketa Hebat Jago Jadi Berlanjut

Sengketa Hebat Jago Jadi Berlanjut

CIREBON - Telah terjadi pelanggaran yang bersifat administratif, massif, terstruktur dan sistematis dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cirebon Putaran Kedua yang berlangsung 29 Desember 2013 lalu. Demikian terungkap dalam dalil permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 6/PHPU.D-XII/2014, diajukan oleh Raden Sri Heviyana dan Rakhmat (HEBAT). Pelanggaran pertama yang menjadi keberatan pemohon adalah penentuan waktu penyelenggaraan pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cirebon. Menurut pemohon, waktu tersebut telah terlambat 10 hari sejak batas akhir. Akibatnya, keterlambatan tersebut pemohon nilai telah menyebabkan Pemilukada tersebut cacat formil dan prosedur. Pada bagian lain, Tim Pemenangan pasangan HEBAT memberikan kejutan pada sidang pertama itu. Dalam pembacaan materi gugatan, tim kuasa hukum pasangan HEBAT membeberkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi dan Tasiya Soemadi adalah mantan narapidana. \"Sunjaya pernah di pidana dalam kasus pemalsuan surat keterangan pensiun dini pada saat pencalonannya sebagai bupati dan wakil bupati Cirebon tahun 2008,\" kata salah seorang tim kuasa pasangan HEBAT, Iwan Gunawan dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (17/1). Dalam putusan Mahkamah Militer Nomor Kep/134/IV/2012/, masih kata Iwan, menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja memakai surat yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak palsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Sunjaya juga dinilai tidak pernah mempublikasikan di media massa bahwasannya yang bersangkutan pernah dihukum atau membuat pernyataan pernah dipidana.Begitupun dengan calon wakil bupati Tasiya Soemadi adalah mantan narapidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 865 K/Pid/2008 tertanggal 14 Januari 2009. Iwan meminta karena ada kebohongan publik atau ketidakjujuran dari salah satu pasangan calon maka surat keputusan KPU Kab. Cirebon nomor 24/Kpts/KPU-Kab Crb/VIII/2013 tentang penetapan calon dibatalkan. Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cirebon 2013 Putaran Kedua (17/1). (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: