Kak Seto: Mendidik dengan Kekerasan Ketinggalan Zaman

Kak Seto: Mendidik dengan Kekerasan Ketinggalan Zaman

Kak Seto Mulyadi-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto mengingatkan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, terlebih bagi para pendidik.

"Bukan hanya dengan cara menyalahkan pemerintah, menyalahkan polisi, dan lain-lain, karena itu tanggung jawab kita semua," ujar Kak Seto, saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional: Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam serta Deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat, (23/6).

Menurut Kak Seto, sekarang ini syarat wajib menjadi guru kemampuan diri untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi anak atau peserta didik. Kak Seto menyebut, mendidik dengan cara yang kaku dan mengandung unsur-unsur kekerasan dengan dalih pendisiplinan sudah tak lagi relevan.

"Dulu, mungkin tradisi mengajar ada yang dengan cara membentak, menjewer, atau dengan menyentil anak-anak, itu ketinggalan zaman. Sekarang zaman cinta. Guru harus bisa tersenyum dan menyayangi murid dengan cara setulus-tulusnya," ungkapnya.

BACA JUGA:BKKBN Fokuskan Pemutakhiran Data Keluarga Tahun 2023 di 13.263 Desa

BACA JUGA:Dukung Kemajuan Aktivitas Offroad, Yamaha Ambil Bagian di Event Enduro Internasional

Kak Seto menyebut, para guru tidak usah khawatir dengan semangat belajar anak-anak hingga kemudian menghalalkan cara-cara kekerasan dengan dalih membentuk kedisiplinan.

"Sebab, pada dasarnya anak-anak itu senang belajar. Sejak lahir, mereka sudah belajar tengkurap, duduk, berdiri, bernyanyi, berdoa. Tetapi yang harus diingat, mereka butuh suasana yang ramah anak," katanya.

"Dunia anak adalah dunia bermain. Hak bermain ini, mohon tetap dipenuhi," sambung tokoh yang sudah berusia 72 tahun itu.

Kak Seto juga mengingatkan agar para guru dan juga orang tua untuk memperhatikan hak-hak dasar anak yang wajib dipenuhi. "Yakni, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi," katanya. (sam)

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Adakan Uji Emisi Gratis Bagi Konsumen Pertamax Series

BACA JUGA:GASKEUN, Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Indra Sjafri: Bismilah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: