Proses Hukum, 'Adu Kesaktian' Panji Gumilang dan Mahfud MD

Proses Hukum, 'Adu Kesaktian' Panji Gumilang dan Mahfud MD

Menko Polhukam, Mahfud MD -Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bakal ada proses hukum terkait perkara Panji Gumilang dan Al Zaytun.

Mahfud bahkan menyinggung soal hukum pidana dan administratif. Hal itu disampaikan saat konferensi pers usai pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Menindaklanjuti proses hukum perkara Panji Gumilang dan Al Zaytun tak ubahnya seperti mengadu 'kesaktian'.

Adu kesantian antara Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Alzaytun dengan Mahfud MD sebagai representasi kekuatan hukum pemerintah.

Soal kesaktian Panji Gumilang pernah diungkapkan oleh eks Anggota Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah Sembilan (NII KW9), Ken Setiawan.

Dalam sebuah wawancara dengan tvOne, Ken menyebut Panji Gumilang sakti lantaran tidak tersentuh hukum.

Padahal menurut dia, sudah sejak bertahun-tahun ada laporan ke kepolisian. Ken Setiawan sendiri cukup gigih berupaya mengungkap dugaan penyimpangan Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.

BACA JUGA:Sebelum Panji Gumilang, Ada Tokoh Kontroversial dari Kuningan, Mencetuskan Agama Baru yang Diakui Pemerintah

BACA JUGA:Kronologi Pertemuan dengan Tim Gubernur versi Syekh Panji Gumilang: Proses Tabayun Belum Dilakukan

Sementara itu, Mahfud MD selama ini dikenal sebagai tokoh nasional paling gigih dalam urusan hukum. Selain karena memegang jabatan Menkopolhukam, Menteri asal Madura ini diakui banyak pihak memiliki pendirian lurus.

Lewat ketegasan Mahfud MD, banyak kasus besar yang akhirnya terbongkar. Selain sebagai pejabat negara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga kerap memainkan peran lewat media sosial.

Nah, kelanjutan proses hukum yang dijanjikan Mahfud MD terkait perkara Al Zaytun dan Panji Gumilang, menarik untuk diikuti.

Dalam konferensi pers baru-baru ini, Mahfud mengungkapkan pihaknya akan mengambil sejumlah langkah penyelesaian masalah.

Mulai dari sanksi pidana dan administrasi dalam perkara Al Zaytun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: