PKS: Sosialisasi ke PNS Melanggar PKPU 15/2013

PKS: Sosialisasi ke PNS Melanggar PKPU 15/2013

INDRAMAYU - Tim advokasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Indramayu, memberikan jawaban atas ketidakhadiran dalam kegiatan sosialisasi partai politik yang digelar di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu Rabu (15/1) kemarin. Partai berlambang bulan sabit kembar itu, kembali menegaskan bila kegiatan sosialisasi itu merupakan salah satu bentuk kampanye dan telah melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. “Kampanye itu kan kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih melalui pemaparan visi, misi, dan program peserta pemilu. Lalu dalam kegiatan yang dilakukan bersama PNS di lingkungan Pemkab Indramayu, parpol juga diberikan kesempatan untuk itu (pemaparan visi dan misi, red). Apakah itu bukan kampanye namanya,” tandas Nasirudin didampingi Afif Rahman, selaku tim advokasi PKS, Jumat (17/1). Definisi kampanye dalam PKPU sudah sangat jelas, dan menurutnya kegiatan tersebut sudah menjurus kepada kegiatan kampanye dan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Bahkan PKS menilai kegiatan tersebut sebagai kegiatan yang melanggar larangan menggunakan fasilitas pemerintah, serta larangan bagi PNS untuk mengikuti kegiatan kampanye. Ia memaparkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana telah diatur dalam Bagian Kedua, larangan itu tertuang dalam pasal 4 ayat 12. Dalam pasal itu disebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, dan juga dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. Dalam pasal itu juga diatur larangan terkait peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. “PNS harus memahami sikap politik PKS. Karena kami merupakan partai yang taat azas. Bila seluruh partai peserta pemilu hadir dalam kegiatan itu, PKS tetap tidak akan hadir karena ini jelas telah melanggar aturan,” tegasnya. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Ahmad Bahtiar SH, menegaskan bila kegiatan sosialisasi tersebut bukan merupakan kampanye bagi partai politik. Namun harus dipahami bila sosialisasi itu menjadi ajang untuk sosialisasi dan edukasi politik bagi parpol kepada PNS. Dari kegiatan tersebut, diharapkan PNS tidak hanya mengenal partai dari tanda gambarnya saja. Tetapi bisa mengenali lebih jauh setelah memperoleh penjelasan dari pengurus partai terkait. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: