KUR di Mundu Cirebon Dibobol Oknum Karyawan dan Pengusaha, Rp 1,5 Miliar Jadi Kredit Macet

KUR di Mundu Cirebon Dibobol Oknum Karyawan dan Pengusaha, Rp 1,5 Miliar Jadi Kredit Macet

KUR di salah satu bank di Mundu Kabupaten Cirebon dibobol oknum karyawan dan seorang pengusaha di Desa Setupatok. Kasus ini dibongkar Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan dua orang terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank yang dibobol oknum pengusaha dan karyawan sendiri.

Keduanya adalah R warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu dan RN yang merupakan oknum mantri bank yang memfasilitasi penyaluran KUR tersebut.

R sendiri dikenal sebagai pengusaha besar di Desa Setupatok yang menjadi aktor intelektual agar KUR di salah satu bank BUMN Unit Mundu bisa dibobol.

Atas kejadian itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Senin, 26, Juni 2023 yang melakukan pemeriksaan lanjutan, lantas langsung menjebloskan keduanya ke Rutan Klas I Cirebon.

BACA JUGA:Panji Gumilang Serang Balik MUI, Jangan-jangan yang Mau Mendirikan Negara Islam

Tindakan itu, berdasarkan surat perintah penahan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 dan Nomor : PRINT-02/M.2.29/Fd.1/06/2023tanggal 26 Juni 2023 di Rutan Klas I Cirebon selama 20  (dua puluh) hari dari tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 15 Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra SH MH melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo menjelaskan pemberian kredit usaha rakyat kepada warga Desa Setupatok tersebut dilakukan pada tahun 2021.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya surah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni R dan RN. Peran R sendiri menurut Ivan sebagai orang yang meminjam nama untuk KUR.

"Ada dua tersangka yang pada saat ini langsung kita lakukan penahanan, R dan RN, keduanya punya peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana yang membuat terjadinya kerugian Negara," ujar Ivan.

BACA JUGA:LENGKAP, Berikut Ini Jadwal Pertandingan Persib Bandung di Liga 1 2023/2024

Menurut dia, dari hasil penghitungan yang sudah dilakukan, jumlah kerugian negara akibat aksi keduanya yakni Rp. 1.512.914.437,00. 

Modus yang dilakukan oleh tersangka R sendiri adalah dengan meminjam nama sejumlah warga di Desa Setupatok.

Nama-nama tersebut ternyata diajukan sebagai calon kreditur melalui program KUR tanpa agunan dengan bantuan RN.

"Total kurang lebih ada 34 nama warga yang namamya dipinjam untuk pengajuan kredit, nominal pencairannya beragam, ada yang 50 juta, ada yang lebih dan ada yang di bawah itu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: