Pengguna Klanpot Bising Bakal Ditindak, Korlantas Polri Siapkan Alat Pengukurnya

Pengguna Klanpot Bising Bakal Ditindak, Korlantas Polri Siapkan Alat Pengukurnya

Ilustrasi knalpot motor.-Reinhard Thrainer-Pixabay

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Guna menindak para pesepeda motor yang kerap menggunakan knalpot bising, Korlantas Polri sedang menyiapkan perangkatnya.

Salah satu yang sedang disiapkan adalah alat pengukur kebisingan, guna mengetahui ambang batas kebisingan yang sudah sesusai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.

BACA JUGA:Masyarakat Muhammadiyah Cirebon Shalat Idul Adha, Khatib Mengulas Keteladanan Nabi Ibrahim

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, pada Selasa 27 Juni 2023 menyaksikan langsung demo alat pengukur kebisingan kendaraan bermotor R2 untuk penegakan hukum di bidang lalu lintas dari PT Raksasa Global Niaga di Gedung Djayusman, Jakarta.

“Alat ini nantinya akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot tersebut, baik roda dua maupun roda empat, kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:Tak Kunjung Diperbaiki, Warga dan Pemdes Mundu Pesisir Swadaya Tambal Jalan Rusak

Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini nantinya akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesusai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.

“Ada batas maksimal tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor itu berapa desimeter itu ada, jadi ini akan melengkapi tugas di lapangan nantinya untuk penegak hukum di bidang ambang kebisingan tadi,” terang Aan.

BACA JUGA:Suatu Saat Naik Haji Reguler itu Cukup 20 Hari Saja, Apakah Bisa?

Dalam hal ini petugas Kepolisian sudah seringkali melakukan penegakan hukum terhadap knalpot yang melebihi ambang kebisingan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SNI.

“Ini seringkali kita melakukan kegiatan karena ada laporan dari masyarakat suara yang melekat di telinga masyarakat dan itu secara kesehatan juga akan berakibat pada kesehatan masyarakat yang mendengarkan kalau di kilometernya melebihi ambang kebisingan itu akan merusak kesehatan,” tegas Brigjen Pol Aan Suhanan.

BACA JUGA:Lagi, Panji Gumilang Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

Brigjen Pol Aan Suhanan berharap penegak hukum yang dilakukan dengan melihat spesifikasi teknik kelengkapan kendaraan bermotor serta ditambah alat kebisingan, akan memberikan kepastian bahwa kendaraan tersebut mengeluarkan suara yang lebih ambang kebisingan untuk kepastian hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase