BPJS Daerah Diminta Proaktif
KUNINGAN – Selaku penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) di daerah mestinya bersikap proaktif. Jangan sampai bersembunyi di balik kebijakan pusat, sedangkan di lapangan masyarakat dilanda kebingungan. Pernyataan tersebut dilontarkan salah seorang akademisi, Dede Awaludin MPd, kemarin (17/1). Dia meminta agar BPJS di tingkat daerah tidak hanya bersikap menunggu. Kalaupun belum turun berbagai kebutuhan dalam pelaksanaan program, mereka seharusnya proaktif menanyakannya ke pusat. “Bila perlu BPJS se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa ke pusat agar segala kelengkapan terpenuhi. Karena saya yakin BPJS di daerah yang paling disalahkan oleh masyarakat, terutama peserta JKN,” saran pria yang akrab disapa Delon itu. Desakan dari daerah, menurut dia, sangat dibutuhkan. Sehingga pihak pusat akan berpikir ulang serta melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan JKN. Kalaupun kemudian revisi kebijakan tak bisa dilakukan, paling tidak segala keperluan BPJS di daerah terpenuhi. “Seperti e-katalog dan database warga miskin, ini sangat penting. Jika tidak segera dipenuhi, maka bisa menimbulkan gejolak di bawah. Kasihan BPJS di daerah yang nanti bisa dibuat babak belur,” ungkapnya. Dengan kelengkapan tersebut, maka ke depan evaluasi dapat dilakukan dengan baik. Saat ini, jangankah mau melakukan evaluasi program, untuk penunjang pelaksanaannya pun belum ada. Dengan timbulnya kekacauan akibat pemberlakuan JKN, Delon meminta semua pihak jangan saling menyalahkan. Sebab regulasi menyangkut BPJS merupakan hasil penggodokan bersama, terutama para wakil rakyat di DPR RI. “Dengan disahkannya UU tentang JKN ataupun tentang BPJS maka itu menandakan bahwa mayoritas fraksi di DPR RI menyetujuinya. Jadi setelah timbul persoalan seperti sekarang, mereka tidak boleh saling menyalahkan,” harapnya. Kepada penggagas BPJS pun, Delon meminta agar jangan berpangku tangan. Semua pihak harus bertanggung jawab mencari solusi yang tidak merugikan rakyat. Termasuk wakil rakyat yang ngotot menggolkan UU tersebut, yakni Rieke Diah Pitaloka dan pimpinan Serikat Pekerja. “Saya sependapat bahwa, penyelenggara JKN tidak siap memberlakukan. Agar tidak terjadi kekacauan, maka saya sarankan agar pemberlakuannya diundurkan,” tukas Delon. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: