PANAS! MUI Dirujak Syekh Panji Gumilang, KH Cholil Membalas, Ada Kata-kata Kesesatan

PANAS! MUI Dirujak Syekh Panji Gumilang, KH Cholil Membalas, Ada Kata-kata Kesesatan

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah , KH Cholil Nafis.-KH Cholil Nafis/Ig-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) 'dirujak' Syekh Panji Gumilang yang merupakan pendiri Mahad Al Zaytun dalam beberapa pernyataannya baru-baru ini.

Bahkan, Syekh Panji Gumilang, terang-terangan menolak adanya unsur MUI saat dirinya dipanggil Tim Investigasi Al Zaytun yang dibentuk Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil.

Kemudian soal rencana tim investigasi yang akan melakukan tabayun langsung di Al Zaytun, lagi-lagi syekh meminta agar unsur MUI tidak boleh masuk ke dalam komplek pesantren yang ada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Ditegaskan Syekh Panji Gumilang, dirinya menolak MUI karena sudah lebih dahulu menjustifikasi tanpa tabayun. Bahkan setelah lahir menjatuhkan vonis, barulah akan tabayun.

BACA JUGA:Salat Idul Adha di Al Zaytun Masih Jaga Jarak dan Wanita Sejajar dengan Pria, Syekh Panji Gumilang: Itu HAM

Baginya, hal itu sangat tidak patut. Atas alasan itu, AS Panji Gumilang tidak mau untuk menerima perwakilan MUI.

Termasuk kejadian pada 2002 di mana MUI menyatakan sudah melakukan investigasi dan menemukan indikasi keterkaitan antara Mahad Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII). 

Di sisi lain, Ketua MUI, KH Cholil Nafis membantah sudah mengeluarkan fatwa tentang Al Zaytun maupun Panji Gumilang. Bahkan sampai dengan sekarang, baru ada 1 fatwa yang dikeluarkan. Yakni tentang hukum wanita menjadi khatib Salat Jumat. 

"Belum pernah memgeluarkan fatwa tentang Al Zaytun atau PG. Baru tgl 13 Juni 2023 fatwa tentanf khotib wanita," tulis KH Cholil Nafis dalam keterangannya di Twitter yang dikutip radarcirebon.com, Kamis, 29, Juni 2023.

BACA JUGA:Sholat Idul Adha di Desa Wanayasa, Kurban Cara Melatih Diri untuk Ikhlas

MUI, kata KH Cholil Nafis sudah beberapa kali berusaha mengirimkan tim ke Al Zaytun. Tetapi selalu ditolak dengan alasan sibuk dengan beraham kegiatan.

Dia juga membantah, lembaga tersebut sudah mengeluarkan fatwa haram. Justru yang sudah mengeluarkan statement haram itu, baru Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat.

"Surat MUI dibalas tidak bisa menerima tim MUI, karena sampai 2023 akhir sibuk dengan kegiatan. Lalu Panji Gunilang dapet info atau baca fatwa MUI di mana? Yang sudah mengharamkan itu LBM PW NU Jabar," jelasnya.

Pada bagian lain, KH Cholil Nafis mengungkapkan, kesesatan dari Panji Gumilang ada di penafsiran Ayat 11 Surat Al Mujadalah yang diimplementasikan dengan shaf perempuan sejajar dengan laki-laki saat salat berjamaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: