10 Jam, KPK Periksa Refly
JAKARTA - Keinginan mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun untuk diperiksa pertama kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkabul. Kemarin (28/12), lembaga antikorupsi tersebut memeriksa untuk pertama kalinya atas Refly terkait proses penyelidikan adanya tindak pidana korupsi berupa suap di MK. Dalam pemeriksaan tersebut, Refly mengungkapkan, dia dimintai keterangan terkait testimoninya dalam laporan tim investigasi kasus suap di MK. “Saya diperiksa sesuai dengan testimoni tertulis saya mengenai kasus yang kita laporkan. Apa yang saya sampaikan di testimoni tertulis itulah yang saya sampaikan kepada KPK,” papar Refly usai menjalani pemeriksaan, kemarin. Ketika ditanya apakah dirinya diperiksa terkait kasus suap, Refly yang kala itu mengenakan jaket kain berwarna coklat muda hanya menerangkan dirinya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan laporan tim investigasi. Yakni, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih dan kasus suap yang diduga dilakukan Mantan Calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. “Intinya apa yang saya ketahui, saya lihat dan saya dengar. Itu yang saya sampaikan kepada penyelidik KPK,” katanya. Lebih jauh, Refly juga menolak mengungkapkan apakah dirinya diperiksa terkait adanya pemerasan atau percobaan suap. Dia hanya menuturkan, pemeriksaan tersebut bersifat netral. Namun, Refly sempat mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan MK. Dalam kesempatan tersebut, dia juga membawa dokumen terkait. “Intinya ini (pemeriksaan) soal laporan tim investigasi dan laporan MK yang dijadikan bahan atau starting point bagi KPK untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” jelasnya. Refly sendiri menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam. Dia tampak mendatangi gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB. Dia baru keluar sekitar pukul 18.54 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Refly menuturkan dirinya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyelidik KPK. “Ya mungkin puluhan (pertanyaan),” imbuh dia. Refly pun mengaku menjadi pihak yang pertama kali diperiksa KPK dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Dia pun mengakui, dirinya memang ingin menjadi yang pertama kali diperiksa KPK. “Saya pernah bilang saya yang diperiksa pertama, dan benar saya yang diperiksa pertama. Kalau untuk pihak yang selanjutnya diperiksa, saya tidak tahu,” katanya. Di bagian lain, panel etik MK akan memeriksa secara tertutup kasus pelanggaran etika hakim yang diduga dilakukan dua hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar. Ketua Panel Etik Harjono mengatakan, semua proses yang berlangsung dalam panel etik bersifat rahasia. Karena itu, MK tidak akan membuka proses pemeriksaan dan hasil panel kepada publik. (ken/aga/kum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: