JIKA TERBUKTI, Berikut Ancaman Hukuman Guru SD Terduga Ajak Siswi ke Penginapan

JIKA TERBUKTI, Berikut Ancaman Hukuman Guru SD Terduga Ajak Siswi ke Penginapan

Ilustrasi. Ancaman hukuman jika terbukti kepada Guru SD di Kota Cirebon yang ajak siswa ke penginapan.-Dok-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Heboh seorang guru SD di Kota Cirebon, dilaporkan oleh orang tua siswanya karena diduga membawa putri mereka ke sebuah penginapan di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Guru SD dengan inisial T (26) ini, diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada siswi yang masih duduk di bangku kelas 5.

Perbuatan guru SD itu, telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Cirebon Kota dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Menurut paman korban berinisial DA, kasus tersebut terjadi pada bulan Mei 2023.

BACA JUGA:Guru SD Kota Cirebon Dilaporkan ke Polisi, Diduga Ajak Siswi Kelas 5 ke Penginapan di Kedawung

"Kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota dan diterima langsung oleh Unit PPA Satreskrim dalam bentuk pengaduan masyarakat atau Dumas pada 27 Mei 2023," ungkapnya. 

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, membenarkan pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait kasus ini.

"Ya ada.. sekarang kasus itu posisinya dalam proses penyelidikan ya. Sedang kita lengkapi pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya kita gelarkan untuk proses penyidikan. Proses penanganan kita atensi ya," jawab Polwan lulusan AKPOL ini. 

Jika perbuatan itu terbukti, berikut ini ancaman yang bakal diterima guru SD di Kota Cirebon itu terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:Sejarah Hidup Panji Gumilang Sebelum Mendirikan Al Zaytun, Sering Pindah-pindah Pesantren Waktu Kecil

Dalam KUHP baru yang dimuat pada UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan yaitu pada tahun 2026, mengatur secara spesifik pasal pencabulan anak dengan bunyi berikut ini.

Pasal 415 huruf b UU 1/2023

Dipidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

Pasal 416 UU 1/2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: