Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bupati Imron: Kami Terima Kritik dan Saran Demi Kemajuan Daerah

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bupati Imron: Kami Terima Kritik dan Saran Demi Kemajuan Daerah

Sidang paripurna hantaran rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 pada 5 Juni 2023 kepada DPRD Kabupaten Cirebon.-Biro Adpim Jabar-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon menerima seluruh kritikan maupun saran dari berbagai pihak untuk kemajuan daerah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon saat menghadiri rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Selasa 4 Juli 2023.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Kuningan Amankan Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Jumlah Barbuknya Lumayan Banyak

“Kami menyadari, saran dan kritikan yang disampaikan pada dasarnya adalah untuk kemajuan Kabupaten Cirebon di tahun-tahun mendatang,” kata Imron.

“Saran dan kritikan kami jadikan sebagai motivasi dalam bekerja agar lebih keras lagi, cerdas dan menciptakan sinergitas yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif, serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Cirebon dalam upaya mewujudkan kabupaten yang berbudaya, sejahtera, agamis, maju dan aman,” lanjutnya.

BACA JUGA:Pengemudi Mobil Klarifikasi di Polres Cirebon Kota: Tabrak Lari Tidak Benar, Diteriaki Eksternal Leasing

Imron menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan melalui sidang paripurna hantaran rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 pada 5 Juni 2023 kepada DPRD Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Hore! Program Pemutihan BBN dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 3 Juli 2023

Penyampaian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon, lanjut Imron, merupakan representasi akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Laporan tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kecukupan pengungkapan dan penyajian laporan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual.

BACA JUGA:Inilah Kronologi dan Klarifikasi Pengendara yang Dituduh Lakukan Tabrak Lari

Ditambahkan Imron, dalam proses pembahasan, beberapa catatan dapat dijadikan sebagai bahan koreksi, evaluasi dan perbaikan untuk tahun-tahun mendatang.

“Penyampaian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon merupakan representasi akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase