Inilah Syarat Kendaraan Anda Ikuti Program Pemutihan BBN dan Diskon Pajak Tahunan

Inilah Syarat Kendaraan Anda Ikuti Program Pemutihan BBN dan Diskon Pajak Tahunan

Pemerintah akan menambah pungutan pajak kendaraan bermotor mulai tahun depan.-capture-Sindonews

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program yang sudah sangat dinanti-nanti para pemilik kendaraan bermotor ini sudah mulai dibuka sejak 3 Juli 2023.

BACA JUGA:ASN Disiapkan untuk Era Digitalisasi, Mampukah?

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dedi menyebutkan, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Kuningan Amankan Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Jumlah Barbuknya Lumayan Banyak

Namun, kata pria yang pernah menjadi Penjabat Wali Kota Cirebon ini, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kepada kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun.

Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari 7 tahun cukup membayar 3 tahun saja.

BACA JUGA:Inilah Kronologi dan Klarifikasi Pengendara yang Dituduh Lakukan Tabrak Lari

Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:

Bebas BBNKB II yakni Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.

Persyaratan:

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

BACA JUGA:Siap-siap, Bulan September 2023 Megawati Bakal Umumkan Cawapres untuk Ganjar Pranowo

- Bukti Pengalihan Kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik

- Semua Berkas Difotokopi

BACA JUGA:Hore! Program Pemutihan BBN dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 3 Juli 2023

Sementara, syarat Diskon PKB yang perlu disiapkan:

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase