Hak Jawab Ricky Lie dan Jaka Fiton Terhadap Pemberitaan dan Permohonan Maaf Terbuka Radarcirebon.com
--
RADARCIREBON.COM - Sesuai dengan risalah penyelesaian Dewan Pers atas Pengaduan Jaka Fiton dan Ricky Lie terhadap radarcirebon.com atas pemberitaaan "Harta Warisan Ditahan Oknnum Noratis, Lie Rico: Saya Trauma dengan Notaris yang diunggah pada Jumat, 28, April 2023.
Dewan Pers menilai bahwa teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.
Oleh karena itu, redaksi radarcirebon.com memutuskan untuk melakukan penghapusan berita yang dimaksud merespons apa yang dihendaki oleh Rickie Lie maupun Notaris Jaka Fiton.
Dengan pemuatan hak jawab ini, Redaksi Media Siber radarcirebon.com juga menyampaikan permohonan maaf kepada Rickie Lie dan Jaka Fiton yang berprofesi sebagai Notaris dan PPAT.
Permohonan maaf juga disampaikan kepada pembaca radarcirebon.com atas kelalaian redaksi dalam pemberitaan tersebut.
Sesuai dengan Hak Jawab dan Koreksi yang disampaikan Jaka Fiton dan Rickie Lie bahwa sesungguhnya persoalan waris bersifat privat dan tertutup. Bukan domain publik.
Sehingga pengungkapan apapun meskipun didampingi oleh para profesional dari Firma Hukum Integra Indonesia yang dilakukan tanpa adanya kesepakatan bersama diantara RL dan LRS apalagi tanpa disertai permohonan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari JFI adalah misinformasi, menyesatkan dan suatu pelanggaran hukum.
Adapun persoalan yang dimaksud sudah diselesaikan secara kekeluargaan, musyarawah, kemufakatan yang berimbang, bermartabat dan proporsional serta menurut hukum dan peraturan perundang-undangan, etika, tata cara dan prosedur profesional dari bulan Juli sampai Oktober 2022 bahkan telah mencapai perdamaian yang utuh dan menyeluruh (win-win) sepanjang bulan Mei - Juni 2023 dalam mediasi oleh Majelis Hakim maupun Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri Cirebon di Kota Cirebon.
Pelarangan dan Distribusi File Digital
Berkaitan dengan permintaan dalam surat hak jawab, bersama ini juga disampaikan pelarangan penyimpanan, penyebarluasan, distribusi baik cetak dan digital bagi semua orang, berkaitan dengan konten yang dimaksud.
Karena itu, kepada publik disampaikan larangan mencuplik, mengedit, menyimpan, mendistribusikan, menyebarkan dan mengarsipkan termasuk di server, database, cetakan, arsip dalam berbagai format. konten dan media.
Bersama ini pula, menyatakan bahwa tidak ada pelaporan pidana terhadap notaris atas penipun dan penggelapan sebagaimana telah dimuat dalam pemberitaan tanggal 28 April 2023, sebagai bagian dari pemulihan nama baik Notaris Jaka Fiton.
Demikian redaksi memuat hak jawab untuk memenuhi Risalah Penyelesaian yang ditanyani Dewan Pers atas pengaduan Jaka Fiton dan Ricky Lie terhadap media siber radarcirebon.com, disertai permohonan maaf dari redaksi kepada yang bersangkutan maupun masyarakat pembaca.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: