Tarif Baru QRIS Dibebankan Pada Merchant Bukan Konsumen

Tarif Baru QRIS Dibebankan Pada Merchant Bukan Konsumen

Pemabyaran melalui QRIS bisa dilakukan di berbagai merchant. -SENO -RADAR CIREBON

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sejak 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) menormalisasi tarif transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Tarif baru yang ditetapkan BI atau Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk Usaha Mikro (UMI).

BACA JUGA:Tunggu Jadwal Pulang, Jemaah Haji Asal Jawa Barat Lakukan City Tour dan Umrah

Namun, perlu diketahui pemberlakuan tarif baru ini tidak dibebankan pada konsumen.

Deputi Kepala Perwakilan KPw BI Cirebon, Tri Adi Riyanto menuturkan MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran.

Adapun, besaran MDR dan distribusinya ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia (BI).

BACA JUGA:Pertamina Regional Jawa Bagian Barat Raih Sederet Penghargaan di Ajang Nusantara CSR Awards

Sejak Maret 2020 BI membebaskan pedagang UMI dari pengenaan MDR. Hal ini dilakukan guna membantu pertumbuhan usaha mikro di tengah pandemi.

"Mulai 1 Juli 2023 penetapan tarif baru ini baru diberlakukan dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan lainnya," tuturnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit, Lanal Cirebon Gelar Latihan Pangkalan

Selain tarif MDR untuk UMI, ditetapkan juga MDR untuk Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE) sebesar 0,7 persen.

Sedangkan, untuk kategori khusus tak ada perubahan yakni pendidikan sebesar 0,6 persen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Badan Layanan Umum (BLU), Public Servic Obligation (PBO) sebesar 0,4 persen .

BACA JUGA:Banyak yang 'Tertipu' Jalan Tol Cisumdawu, Disangka Sudah Dibuka, Ternyata Agustus?

Sementara Goverment to People (G2P) seperti bantuan Sosial (Bansos), People to Gouverment (P2G) antara lain pajak, paspor, dan donasis sosial (nirlaba) ditetapkan MDR nya sebesar 0 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: