Janji Kembalikan Mobdin di Parkiran DPRD Pagi Ini

Janji Kembalikan Mobdin di Parkiran DPRD Pagi Ini

KEJAKSAN- Publik Kota Cirebon penasaran. Kini semua menunggu, apakah pagi ini mobil dinas (mobdin) DPRD jenis Escudo nopol E 482 A yang diduga digadaikan oleh wakil rakyat berinisial YS akan dikembalikan? Sesuai janji YS kepada pimpinan dewan, mobdin itu akan parkir lagi di halaman DPRD pagi ini. Ketua DPRD Kota Cirebon HP Yuliarso BAE juga ikut menanti janji YS. \"Katanya Senin (hari ini, red) mobil itu sudah ada di parkiran DPRD. Tapi kalau masih belum diserahkan juga, saya serahkan pada setwan, karena mobil dinas ini tanggung jawab setwan,\" ujarnya kepada Radar, kemarin. Setwan, kata dia, diharapkan nantinya dapat bertindak tegas. Mengingat BK DPRD Kota Cirebon sudah juga memberikan sanksi berupa pencabutan penggunaan mobdin. “Dan yang bersangkutan pun akan menerima sanksi politis di partai politiknya. Nanti bagaimana setwannya mau mengambil langkah apa. Tapi ya kita doakan saja mudah-mudahan pekan ini mobil itu sudah kembali,\" bebernya. Sementara Ketua BK DPRD Kota Cirebon Sunarko Kasidin mengakui bila YS berjanji mengembalikan mobil dinas tersebut pekan ini. Dikatakan, bila memang YS tidak menepati janjinya, sanksi akan kembali dirundingkan dengan BK dan pimpinan DPRD, termasuk sekretariat DPRD. \"Yang jelas kami akan berusaha agar mobdin itu kembali lagi. Kalau dilanggar pasti akan ada sanksinya,\" tukasnya. Lebih spesifik soal sanksi, pria yang akrab disapa Abah Ako itu belum mau memberikan jawaban. \"Ya nanti dirundingkan terlebih dahulu,\" tukas ketua DPC Partai Hanura Kota Cirebon itu. Secara terpisah, Ketua Bapilu DPC Partai Hanura Kota Cirebon Sobari Pasha mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap YS terkait mobdin itu. Dari penjelasan YS, mobil tersebut bukan digadaikan, tetapi dipinjamkan ke saudaranya. Hanya saja, kata Sobari, yang menjadi tanda tanya besar kenapa dipinjamkan dalam rentang waktu yang cukup lama. Untuk menindaklanjuti persoalan ini, kata Sobari, Bapilu Hanura masih menunggu proses laporan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon yang menangani persoalan ini. “Kita masih menunggu perkembangan dari BK. Pekan depan Bapilu akan menggelar pleno,” tegasnya. Sementara praktisi hukum Pandji Amiarsa SH MH menjelaskan, bila dilihat dari perspektif hukum maka tindakan yang dilakukan YS dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan atau 372 KUHPidana. Bahkan uang hasil gadai yang merupakan hasil kejahatan dinikmati oleh pelaku gadai merupakan tindak pedana korupsi. \"Bila dilihat dari sudat penyelenggara negara, sebagai pejabat publik maka ini pelanggaran berat yang dapat dijatuhi sanksi berat bagi yang bersangkutan sebagai anggota DPRD,\" ujarnya. Maka dari itu, kata dia, BK harus menjatuhkan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera dan efek cegah bagi siapapun agar tidak meniru tindakan tersebut. \"Tinggal sekarang bagaimana BK, siap atau tidak. Karena bila tidak menindak tegas, justru akan menurunkan kredibilitas DPRD secara institusional,\" tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: