Alhamdulillah! 42.605 Jamaah Haji Indonesia Sudah Pulang ke Tanag Air

Alhamdulillah! 42.605 Jamaah Haji Indonesia Sudah Pulang ke Tanag Air

Pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.-Biro Adpim Jabar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 pukul 24.00 WIB, jumlah jamaah haji yang sudah pulang  ke Tanah Air sebanyak 42.605 orang dari 111 kelompok terbang (kloter).

BACA JUGA:Sosialisasi ASN PPPK Guru, Bupati Cirebon: Guru Harus Jadi Suri Tauladan

“Hari ini, 11 Juli 2023 jemaah gelombang I yang diberangkatkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah berjumlah 7.299 jemaah atau 19 kloter,” ujar Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado, dialnsir dari disway.id, Selasa 11 Juli 2023.

“Jemaah haji khusus yang telah tiba di Kota Madinah dari Makkah sebanyak 10.243 orang yang tergabung dalam 120 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sementara jemaah yang wafat hingga tanggal 10 Juli 2023 pukul 24.00 Wib sebanyak 536 orang,” jelasnya.

BACA JUGA:Sediakan Info Bapokting, Layanan SINDANG Siap Diluncurkan Pemkab Sumedang

“Hari ini, sebanyak 6.692 jemaah haji gelombang II yang tergabung dalam 17 kloter diberangkatkan ke Madinah menggunakan bus untuk menjalankan Arbain,” tambahnya.

Selama di Madinah, Dodo mengatakan, jemaah dapat melakukan aktivitas ziarah ke sejumlah tempat yang bernilai sejarah.

Layanan ziaran diberikan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak Majmuah.

BACA JUGA:PG Sindanglaut Cirebon Giling Perdana, Mentan RI Minta Optimalisasi Produksi Tebu

“Tujuan ziarah di Kota Madinah di antaranya Masjid Kuba, Masjid Qiblatain, Jabal Uhud, Khandak dan kebun kurma. Ziarah diniatkan untuk dan dalam kerangka mendekatkan (Taqarrub), beribadah dan menghayati perjuangan Rasulullah dalam dakwah Islam,” tutur Dodo.

BACA JUGA:PG Sindanglaut Cirebon Giling Perdana, Mentan RI Minta Optimalisasi Produksi Tebu

Dodo juga mengungkapkan, PPIH terus mengingatkan jemaah selama di Madinah untuk mematuhi larangan merokok di kawasan Masjid Nabawi dan wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah.

Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi, menurutnya akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang setempat.

“Jemaah agar tidak sungkan meminta bantuan petugas yang siaga 24 jam di pemondokan dan Masjid Nabawi bila menemui kesulitan selama di Madinah,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase