Laju Kereta Api Sekarang Lebih Cepat, PT KAI: Jangan Terobos Pintu Perlintasan

Laju Kereta Api Sekarang Lebih Cepat, PT KAI: Jangan Terobos Pintu Perlintasan

PT KAI bersama Forkominda Kota Cirebon dan beberapa instansi lain melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang PT KAI Daop 3 Cirebon, melakukan himbauan.

Sosialisasi keselamatan ini, dilakukan PT KAI bersama BTP Bandung, Forkominda Kota Cirebon, Rabu 12 Juli 2023.

PT KAI Daop 3 Cirebon, senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. 

Sosialisasi keselamatan ini, dilakukan di perlintasan Jalan Slamet Riyadi Krucuk, Kota Cirebon.

BACA JUGA:Detik-detik Terduga Pelaku Tindakan Asusila pada Anak Digerebek di Argasunya Cirebon, Berawal Laporan Ibu RT

Ikut serta dalam sosialisasi tersebut, unsur Kapolres Cirebon Kota dan Kadishub, Jasa Raharja Kota Cirebon dan BTP Bandung serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon. 

Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.

Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Ujar Dicky Eka Priandana mengatakan, aksi yang dilakukan untuk mengajak warga taat rambu-rambu.

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Dicky Eka Priandana.

BACA JUGA:Lalu Lintas Tol Cisumdawu Rabu 12 Juli 2023 Setelah Dibuka Oleh Jokowi

Kegiatan sosialisasi diisi dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut. 

Dengan tagline 'Berteman' (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) diharapkan hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya.

Mengingat, saat ini arus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api 120 km/jam.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: