KPU Tak Gentar Pemilu Serentak
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap melaksanakan pemilihan umum (pemilu) serentak. Kesiapan itu terkait bakal diputusnya pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. \"Sebagai penyelenggara, kami akan melakukan apa pun hasilnya (putusan MK). Karena sebagai penyelenggara, kewajiban kami adalah melaksanakan pemilu,\" ujar anggota KPU Hadar Nafiz Gumay di Jakarta Senin (20/1). Hanya, lanjut Hadar, jika pemilu legislatif dan pemilihan presiden akhirnya dilaksanakan secara serentak, KPU membutuhkan waktu untuk mempersiapkan segalanya. Artinya tidak lagi dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pemilu legislatif 9 April 2014 dan pilpres 9 Juli 2014. \"Dari segi jadwal, kemungkinan kami ubah. Karena yang tadinya terpisah sekarang harus digabung. Dan, hal tersebut membutuhkan waktu,\" katanya. Menurut Hadar, waktu dibutuhkan, antara lain, untuk mempersiapkan sejumlah peraturan KPU sebagai petunjuk pelaksanaan pemilu. Kemudian, kebutuhan logistik tentunya akan diubah dan hal tersebut juga butuh persiapan. \"Pelatihan-pelatihan para petugas juga perlu kita lakukan. Termasuk pemahaman masyarakat, itu juga butuh sosialisasi. Karena sebelumnya masyarakat kan hanya mengetahui kalau pemilu dilakukan terpisah. Jadi, cukup banyak sebetulnya,\" kata Hadar. (gir/JPNN/c6/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: