Terindikasi Ada Tiga Masalah Utama, Bawaslu RI Usulkan Tunda Pilkada 2024

Terindikasi Ada Tiga Masalah Utama, Bawaslu RI Usulkan Tunda Pilkada 2024

Bawaslu RI--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada November 2024 disarankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sebaiknya ditunda.

BACA JUGA:Manfaat Jalan Kaki Bagi Pasien Pasca Operasi Jantung

"Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang dilansir dari laman resmi lembaga tersebut, Jumat 14 Juli 2023.

Usulan Rahmat disampaikan saat rapat Koordinasi Kementrian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu, 12 Juli 2023 lalu. 

Rahmat tentu punya alasan dan kajian yang kuat tentang saran tersebut.

Alasan utama adalah belum adanya kesiapan yang optimal untuk Pilkada mengingat jarak waktu antara pemilihan presiden (pilpres) dengan Pilkada yang cukup dekat.

BACA JUGA:WADUH! Mahad Al Zaytun Bisa Kolaps, Rekening Dibekukan PPATK, Per Bulan Kekurangan Rp 6 Miliar

Oleh sebab itu dengan jarak waktu yang cukup dekat itu, Rahmat mengkhawatirkan akan muncul berbagai potensi permasalahan di Pemilu serentak 2024.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” kata Rahmat Bagja.

“Kalau sebelumnya, misalnya Pilkada di Makassar ada gangguan kemanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” tambahnya.

Adapun permasalahan yang dimaksud, yaitu pertama, dari aspek penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA:MODE DARURAT! Al Zaytun Mendadak Kembali Tradisional, Butuh Uang Rp 10 Miliar per Bulan, Apa yang Terjadi?

Dia mengungkapkan, beberapa masalah meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi. 

Hal lainnya, lanjutnya, belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase