Digitalisasi Pajak di Jabar Berhasil Tingkatkan Pendapatan Daerah

Digitalisasi Pajak di Jabar Berhasil Tingkatkan Pendapatan Daerah

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil-Tangkapan layar-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Implementasi layanan pemerintah melalui platform digital dan elektronik sudah menjadi keharusan pada era sekarang, khususnya dalam proses transaksi keuangan agar lebih efisien dan transparan.

Hal tersebut yang kemudian mendorong Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) gencar melakukan upaya digitalisasi pajak. Terhitung sejak 2015, digitalisasi pajak mulai dilakukan Bapenda Jabar.

Tujuannya tak lain untuk mempermudah masyarakat dalam hal membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah dengan berbasis kepada digitalisasi layanan.

Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), upaya pendekatan kepada masyarakat mesti dilakukan secara bijak.

BACA JUGA:Jangan Dicontoh! Pria Bunuh Diri Lompat dari Lantai 29 Apartemen di Jakarta Timur

Ini karena menurut data Bapenda Jabar, dari 24 juta kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat, hanya sekitar 10,6 juta yang aktif membayar pajak.

Dari data itu bisa terlihat ada sekitar pendapatan pajak yang hilang dari 13 juta lebih kendaraan. Oleh karena itu Bapenda Jabar mulai mengupayakan kemudahan untuk membayar melalui digitalisasi pajak.

Pajak sumbang PAD tinggi

Pada 2023, Jawa Barat memiliki target Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 34 triliun. Dari nilai itu, pendapatan dari sektor pajak jadi penyumbang terbesar PAD.

Adapun lima komponen pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

BACA JUGA:Siap Menjual Teknologi Nikuba Seharga Rp15 Miliar, Aryanto Misel: Akan Saya Buka Formulanya

Untuk meningkatkan pendapatan dari lima sektor pajak itu, Bapenda Jabar juga membuat terobosan sistem pajak, baik untuk PKB, BBNKB, PBBKB, pajak air permukaan, maupun pajak rokok yang tujuan utamanya mempermudah pelayanan pembayaran pajak.

Optimisme digitalisasi dalam meningkatkan pendapatan daerah juga mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, menuturkan pihaknya terus meningkatkan pendapatan daerah dengan menyeimbangkan antara pragmatisme dan idealisme, kemudian melakukan digitalisasi.

“Selama 5 tahun, Jawa Barat dengan going digital pendapatan daerah dari pajak kendaraan naik 3 kali lipatnya, dengan berbagai pintu-pintu digital.”

BACA JUGA:Humas Polda Jabar Berikan Materi Kehumasan ke Polres Cirebon Kota

“Kemudian kita harapkan PAD Jawa Barat porsinya sudah lebih besar untuk APBD yang menandakan fiskal kita ini sangat sehat,” katanya.

Untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah, tambah RK, Bapenda Jabar memiliki enam pilar digitalisasi pajak di Jabar, yaitu Tax Data Integration, New Sipandu, Tax Awareness, New Sambara, Tax Center, dan Tax Appreciation.

Apresiasi dan penghargaan

Berkat kinerja untuk mencapai digitalisasi pajak, Bapenda Jabar meraih beragam apresiasi dan penghargaan.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan saat ini Bapenda Jabar telah mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi atau WBK.

BACA JUGA:4.791 Siswa Gagal PPDB Gara-gara Curang Domisili, Begini Kata Gubernur Ridwan Kamil

Selain itu, beberapa penghargaan lain seperti Penghargaan Pemerintah Daerah Dengan Realisasi Peningkatan PAD Tahun 2020–2021 dari Kemendagri, Piagam Penghargaan Terbaik Dalam Pembangunan Zona Integritas dari Inspektorat Jabar hingga Piagam Penghargaan Dukungan Terbaik Dalam Reformasi Perpajakan Nasional dari Dirjen Pajak.

Pada 2023, Bapenda Jabar pun menargetkan peningkatan pembayaran pajak melalui kanal digital.

“Sepanjang 2022, ada 741 ribu transaksi pembayaran pajak melalui digital di aplikasi dengan nilai penerimaan mencapai hampir Rp 700 miliar.”

“Nilai itu meningkat dari tahun 2021 yang sebesar Rp 500 miliar. Pada tahun ini (2023), Bapenda Jabar menargetkan pembayaran pajak kendaraan melalui digital bisa mencapai 10-20 persen dari total nilai pendapatan pajak,” pungkas Dedi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase