JPU Tolak Pembelaan YY

JPU Tolak Pembelaan YY

Argumentasi Tim Penasehat Hukum Dinilai Keliru KUNINGAN - Pembelaan (pledoi) Tim Penasehat Hukum YY, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penunjang program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2007 tidak sedikitpun berpengaruh pada pendirian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang repliknya kemarin (20/7), JPU dengan tegas menolak semua dalil-dalil yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut. ”Kami JPU menegaskan tetap pada tuntutan semula. Tuntutan tidak akan kami rubah sedikitpun dari 1,6 tahun penjara,” ungkap JPU, Agung Mardi Wibowo SH. Menurut hemat dia, semua unsur dari dakwaan subsider yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Untuk itu, Agung memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dan mengenyampingkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa YY. Ia pun memohon Majelis Hakim untuk memutuskan sebagaimana surat tuntutan pidana. Agung mengucapkan terimakasih kepada penasehat hukum karena telah berusaha secara maksimal dalam mengemukakan argumentasinya sebagai wujud tanggungjawabnya. Seperti tertuang dalam nota pembelaan yang telah dibacakan pada persidangan pekan lalu. ”Kami sangat menghargai segala argumentasi yang diuraikan dalam pembelaan tersebut. Sayang, argumentasi itu keliru, terutama dalam menyimpulkan perbuatan terdakwa,” kata dia. Menurut dia, apa yang diuraikan penasehat hukum YY tanpa didasarkan fakta-fakta sebenarnya yang terungkap dalam persidangan. Sehingga Ia melihat tujuan dari pembelaan penasehat hukum lebih mengarah untuk melarikan fakta-fakta sesungguhnya. Kendatipun antara JPU dan penasehat hukum terdakwa berangkat dari dermaga yang berbeda, lanjut Agung, tetapi di dalam mengungkapkan kebenaran materil di persidangan kiranya mesti ada keobjektifan dalam menilai fakta-fakta di persidangan. Sehingga diperoleh kebenaran materil terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa. ”Kami JPU dapat memaklumi perbedaan pendapat penasihat hukum dalam menilai fakta-fakta di persidangan. Tapi hanya ada satu pendapat yang tidak bisa diputar balikan, mengenai fakta dan kebenaran materil tersebut. Dengan bersandar pada kebenaran materil yang terungkap di persidangan itulah, kami ajukan tuntutan pidana,” tandasnya. Terlepas dari perbedaan pendapat dalam menilai fakta-fakta di persidangan, Ia berharap penasehat hukum untuk saling menghargai perbedaan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai dan menimbangnya. ”Sesuai agenda, putusan kasus ini akan dilakukan majelis hakim pada Selasa pekan depan (27/7),” tandasnya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: