Pemilih Disabilitas Harapkan Fasilitas Tambahan di TPS
MAJALENGKA – Ajang pesta demokrasi lima tahunan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 mendatang, adalah hak bagi setiap warga Majalengka yang masuk kriteria pemilih. Tak terkecuali para pemilih dari kalangan disabilitas yang ingin menyalurkan hak suaranya di hari pemungutan suara nanti. Ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Kabupaten Majalengka Dedi Apandi mengungkapkan, kalangan pemilih disabilitas kerap kali kesulitan untuk menyalurkan hak suaranya. Padahal, mereka juga ingin berpartisipasi dalam menentukan sosok wakil rakyat yang diharapkan dapat menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi mereka selama lima tahun ke depan. Dedi menyebutkan, saat ini kalangan disabilitas yang terdata di PPCI jumlahnya ada sekitar 7 ribuan orang. Namun, untuk yang memiliki hak pilih sesuai dengan kriterianya mencapai 4 ribuan orang. “Kemarin pengalaman di pilgub dan pilbup sudah cukup bagus, ada perhatian dari KPU untuk mensosialisasikan dan memberikan fasilitas tambahan bagi kami untuk menyalurkan hak suara. Mudah-mudahan di pileg nanti juga ada perhatian yang sama agar kita bisa menyalurkan hak pilih,” kata pengajar di SLB Leuwimunding ini. Disebutkan, perhatian yang diharapkan oleh pemilih disabilitas di antaranya fasilitas alat bantu di setiap TPS, misalnya kursi roda, alat bantu braile, atau petugas yang membimbing mereka ketika ingin menyalurkan hak suaranya di TPS, serta mendesain TPS dan bilik suara agar tidak terlalu sempit sehingga bisa dimasuki oleh kursi roda. Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Logistik Drs Nasihin menyebutkan, untuk membantu pemilih disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya, KPU rencanaya bakal menyediakan sejumlah sarana. Di antaranya, model alat bantu yang telah disiapkan ke tiap TPS untuk pemilih tunanetra adalah kertas template. Namun, kata dia, kertas template braile ini, rencananya baru sekadar untuk alat bantu dalam surat suara calon anggota DPD (dewan perwakilan daerah) RI saja, karena dari empat jenis surat suara, hanya surat suara calon anggota DPD RI saja yang mencantumkan foto calon dengan ukuran tulisan nama dan identitas calon yang lebih besar dari ukuran nama calon DPR-RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. \"Kalau untuk surat suara calon DPD kayanya iya ada alat bantu kertas template braile. Tapi kalau untuk surat suara calon DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, saya belum tahu ada alat bantunya atau nggak,\" terangnya. Namun, untuk logistik alat bantu tersebut hingga saat ini masih belum diterima pihaknya. Pasalnya, pengadaanya tidak dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Sedangkan, logistik yang sudah diterima KPU Majalengka, baru beberapa jenis di antara alat tulis, sampul, kotak suara, bilik suara, segel, dan ID card petugas berikut saksi di TPS. Di samping itu, untuk memenuhi harapan PPCI agar di tiap TPS disediakan kursi roda tidak mungkin bisa diwujudkan, karena ketiadaan anggaran. Hanya saja, untuk memberikan layanan kemudahan yang maksimal bagi pemilih kalangan disabilitas lain, agar partisipasi masyarakat dalam menyalurkan suara di TPS bisa dilaksanakan seoptimal mungkin oleh semua lapisan masyarakat. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: