Direspon Santai oleh Mahfud MD, Panji Gumilang Akhirnya Cabut Gugatan Perdata Rp5 Triliun

Direspon Santai oleh Mahfud MD, Panji Gumilang Akhirnya Cabut Gugatan Perdata Rp5 Triliun

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.-pn-jakartapusat.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah mencabut gugatannya terhadap Menkopolhukam Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun.

BACA JUGA:Seleksi Timnas U-17: Bima Sakti Coret 4 Pemain Diaspora, Totalnya 7

Sebelumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mahfud MD.

“Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per-hari Jumat 21 Juli 2023. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Sabtu 22 Juli 2023.

Dikatakan Zulkifli, pihak penggugat tidak menyertakan alasan dari pencabutan gugatan yang sudah didaftarkan itu. 

Walaupun demikian, persidangan atas gugatan tersebut tetap digelar pada 31 Juli 2023.

BACA JUGA:Hadiri Kontes Ternak dan Ekspo Pangan Murah 2023, Ridwan Kamil: Punya Pontensi Bisnis

“Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST,” ucapnya.

“Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu,” katanya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD tidak mau ambil pusing atas gugatan dari pihak Panji Gumilang.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat 21 Juli 2023.

BACA JUGA:Upaya Menghidupkan Bandara Kertajati Pernah Dua Kali Gagal, Oktober Berhasil?

Kendati digugat, Mahfud menegaskan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase