Soal Penyegelan Minimarket, Ketegasan Bupati Dinilai Sepihak

Soal Penyegelan Minimarket, Ketegasan Bupati Dinilai Sepihak

KUNINGAN – Penyegelan sejumlah minimarket yang dinilai melanggar ketentuan perizinan, direspons positif oleh salah seorang warga, Hidayat Rusdiwa. Pria yang dipercaya seorang pengusaha minimarket di Cijoho itu mengacungkan jempol atas ketegasan tersebut. Hanya menurutnya, ketegasan itu pun mesti berbanding lurus terhadap aparat yang melakukan pelanggaran. “Saya merasa salut kepada bupati baru yang tegas memerintahkan Satpol PP untuk menyegel minimarket. Tapi saya akan lebih salut lagi, jika tindakan tegas ini diterapkan pula kepada aparat di bawahnya yang melakukan pelanggaran,” tegas pria yang akrab disapa Yayat Lauk itu, kemarin (21/1). Sebagai orang yang dipercaya pengusaha untuk mengurusi perizinan, Yayat tahu betul bagaimana perjalanan proses perizinan minimarket. Khususnya sebuah minimarket yang berlokasi di perempatan Cijoho. Meski ajuannya sudah lama, namun surat perizinan belum juga dikeluarkan. “Menurut saya ketegasan Bupati itu sepihak. Mestinya tidak menelan informasi dari bawahannya mentah-mentah. Saya berharap lakukan kroscek dengan memanggil pengusahanya terlebih dulu sebelum meneken SK penyegelan. Kenapa izin belum selesai dalam waktu lama,” kata Yayat. Dia tahu betul siapa-siapa saja aparat pemerintah yang telah menerima uang dari proses perizinan tersebut. Bahkan saat itu rapat BKPRD dilaksanakan berkali-kali di bappeda. Yayat berani mengemukakan, semua instansi yang terkait dengan perizinan telah menerima uang. “Kecuali BPPT, karena saat itu orang yang mengurusinya keburu terkena struk. Tapi meski sudah menerima uang, tetap saja izinnya belum dikeluarkan,” ketusnya. Kalaupun tidak akan mengeluarkan izin dengan alasan melanggar, kata Yayat, mestinya uang tersebut tidak diterima. Kenyataannya malah lain. Uang tersebut tetap diterima, namun izin belum dikeluarkan meski sudah memakan waktu lama. Fungsi perizinan satu atap pun dipertanyakan, karena ternyata masih melibatkan instansi lain. “Perizinan satu atap tapi tetap saja harus ada dari DTRCK, dishub, BPLHD dan lainnya. Mestinya kan cukup BPPT saja kalau memang betul-betul satu atap,” ungkap Yayat. Ditanya nominal uang yang diberikan, ia enggan menyebutkan lantaran menurutnya relatif. Dia pun enggan menyebutkan aparat instansi mana saja yang telah menerima uang. Hanya saja berapapun uangnya, itu merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindak. “Jadi kalaupun pengusaha minimarket dinilai melanggar dengan dilakukan penyegelan, maka pelanggar lainnya pun harus ditindak. Saya akan merasa sangat salut kalau bupati baru menindak tegas aparat yang telah menerima uang,” tukasnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: