YM Dilimpahkan ke Kejaksaan

YM Dilimpahkan ke Kejaksaan

KUNINGAN – Setelah menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi dana jamkesmas 2012, YM, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan, kemarin (21/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelimpahan tersangka yang merupakan bendahara RSUD 45 Kuningan ini dibarengi dengan barang bukti dan berkas perkara yang dikumpulkan penyidik. Tersangka sendiri dibawa Kanit Tipikor Iptu Herrie Pramono dan anggotanya, Eko serta Eka Susanto. YM dibawa dari tahanan Mapolres Kuningan Ke Kejaksaan Negeri Kuningan dengan menggunakan mobil Avanza hitam. YM diterima langsung Kasi Pidsus Kejari Kuningan Herwatan. YM kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus didampingi dua orang kuasa hukumnya selama hampir lima jam. Sekitar pukul 14.00 WIB, YM tampak dibawa petugas menggunakan Kijang kapsul warna biru ber-nopol E 1702 NR untuk dititipkan ke Lapas Kuningan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Kasi Pidsus Kejari Kuningan Herwatan menyatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas dan tersangka YM tersebut berarti penanganan kasus tersebut kini telah menjadi kewenangan pihak jaksa penuntut umum. Rencananya tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. \"Mulai hari ini (kemarin, red) penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana jamkesmas dengan tersangka YM menjadi kewenangan kami. Kami berhak melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,\" tegas Herwatan. Namun Herwatan menargetkan pelimpahan kasus tersebut bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan YM berakhir untuk selanjutnya digelar proses persidangan. Penegak hukum menjerat YM dengan Pasal 2, 3 dan 8 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Sementara itu kuasa hukum YM, Dede Rusdiana menegaskan, akan berusaha maksimal membela kliennya dalam menjalani proses hukum yang akan dijalani nanti. Dia optimistis, upaya pengembalian seluruh uang yang terpakai akan meringankan tuduhan kliennya. \"Menurut kami, kasus ini tak perlu dilanjutkan. Karena klien kami telah memenuhi kewajibannya mengembalikan uang yang terpakai secara keseluruhan sebelum ada pemanggilan saksi-saksi. Artinya, sudah tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,\" sebut Dede. Meski demikian, sambung dia, sebagai warga negara yang baik maka pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku meskipun kliennya dirugikan. Seperti diberitakan Radar sebelumnya, YM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana jamkesmas RSUD 45 tahun anggaran 2012 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Sejumlah barang bukti telah diamankan petugas seperti dokumen yang berkaitan dengan jamkesmas, serta beberapa barang pribadi YM seperti handphone, pakaian, sepatu dan bukti cicilan mobil yang dibayar dari uang jamkesmas tersebut. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: